Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

KPK Tahan 3 Pegawai Pajak karena Peras Perusahaan

Rabu, 18 Mei 2016 05:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, Jakarta, yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, yang menjadi tersangka kasus pemerasan kepada PT Edmi Meter Indonesia.

"Kini semuanya ditahan di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa, 17 Mei 2016.

Yuyuk mengatakan ketiganya akan ditahan untuk 20 hari pertama untuk penyidikan dan bila diperlukan akan diperpanjang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Ketiganya merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/