Tarif Listrik Naik Lagi

Tarif Listrik Naik Lagi
Ilustrasi. (detik.com)
Senin, 02 Mei 2016 13:09 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) kembali menaikkan tarif listrik bulan ini. Kenaikan tarif ini berkisar antara Rp7/kWh-Rp10/kWh.

Menurut Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi tarif listrik non subsidi.

"Perubahan tarif itu hanya bagi tarif yang tidak disubsidi dan yang mengikuti mekanisme tariff adjusment. Tariff adjusment adalah perubahan tarif yang mengikuti perubahan faktor ekonomi: kurs, ICP (Indonesian Crude Price), dan inflasi," ujar Benny kepada detikFinance, Senin (2/5/2016).

Berikut perubahan tarif listrik tersebut:

1. Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik 10 Rp/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar 1343 Rp/kWh menjadi (Mei 2016) sebesar 1353 Rp/kWh. Tarif TR adalah untuk R1/1300 VA, R1/2200, R2/3500-5500, R3/6600 ke atas, B2/6600 sd 200K, P1/6600-200K, P3.

2. Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan menengah (TM) naik 8 Rp/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar 1033 Rp/kWh menjadi (Mei 2016) sebesar 1041 Rp/kWh. Tarif TM adalah untuk B3/>200kVA, I3/>200kVA, P2/>200kVA.

3. Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan tinggi (TT) naik 7 Rp/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar 925 Rp/kWh menjadi (Mei 2016) sebesar 932 Rp/kWh. Tarif TT adalah untuk I-4/30 MVA ke atas.

Benny menambahkan, kenaikan atau penurunan tarif bagi yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment berlangsung secara otomatis, tergantung naik turunnya kurs, ICP, dan inflasi. Ini bisa berubah setiap bulan.

"Jadi, misalnya hasil hitungannya tarif turun. Tapi, PLN menunda penurunannya, ya nggak boleh," tutur Benny.

Sebelumnya, PLN sempat memangkas tarif listrik Maret dan April sempat turun. Benny mengatakan Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika pada Maret 2016 mengalami penguatan sebesar Rp 322, dari sebelumnya (Februari 2016) sebesar Rp 13.889/USD menjadi (Maret 2016) Rp 13.194/USD.

Penguatan Rupiah ini mampu menahan laju kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi (ICP) dari 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment.

Sedangkan Harga ICP pada Maret 2016 mengalami kenaikan 5,27 USD/barrel, dari sebelumnya (Februari 2016) sebesar 28,92 USD/barrel menjadi (Maret 2016) sebesar 34,19 USD/barrel. Inflasi pada bulan Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28%, dari sebelumnya (Februari 2016) sebesar -0,09% menjadi (Maret 2016) sebesar 0,19%.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77