Pasca Dipecat PKS, Fahri Hamzah Juga Terancam Tercampak dari DPR

Pasca Dipecat PKS, Fahri Hamzah Juga Terancam Tercampak dari DPR
Fahri Hamzah. (detik.com)
Senin, 04 April 2016 13:24 WIB
JAKARTA - Pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS tidak cuma berimbas pada posisinya sebagai wakil ketua DPR. Dengan tidak memiliki status anggota partai, Fahri juga otomatis tercampak dari DPR.

Aturan itu termuat dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 ayat 2 huruf g menyebutkan bahwa  pemberhentian antar waktu (PAW) bisa dilakukan apabila partai memberhentikan anggota DPR tersebut.  Penggantinya adalah pemilik suara terbanyak setelahnya di daerah pemilihan. Tetapi, proses PAW ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Seperti dikutip detikcom, Senin (4/4/2016), berikut adalah aturan soal pergantian antar waktu (PAW) seperti termuat di UU MD3:

Pasal 239

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

(a) Meninggal dunia; (b) Mengundurkan diri; atau (c) Diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

(a) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; (b)Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

(c) Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (d)Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

(e) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;

(f) Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

(g) Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

(h) Menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 240

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat

(2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77