Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
7 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tolak Masa Jabatan Dipangkas, Ketua DPD Irman Gusman Digoyang Mosi Tak Percaya

Tolak Masa Jabatan Dipangkas, Ketua DPD Irman Gusman Digoyang Mosi Tak Percaya
Irman Gusman didampingi Farouk Muhammad dan GKR Hemas memimpin sidang DPD. (detik.com)
Kamis, 17 Maret 2016 20:42 WIB
JAKARTA - Penolakan Ketua DPD Irman Gusman meneken keputusan tentang pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD menyebabkan sejumlah anggota DPD menggulirkan mosi tidak percaya.

Seruan mosi tidak percaya disampaikan setelah rapat paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016) ditutup mendadak oleh Irman Gusman. Sebelumnya, Irman menolak meneken Tatib yang berisi pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Sejumlah anggota yang kecewa dengan sikap Irman lalu maju ke depan ruang sidang. Setelah Irman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meninggalkan ruangan, mereka lalu menduduki kursi pimpinan.

Beberapa di antaranya adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa, mantan Ketua Pansus Tatib Asri Anas, dan anggota DPD dari Sulut Benny Rhamdani. Mereka menegaskan akan menggulirkan mosi tidak percaya.

"Atas sikap ketua DPD dan pimpinan DPD, maka kami dengan sadar, 62 nama yang di awal mendukung tatib, akan ditindaklanjuti menjadi pernyataan mosi tidak percaya kepada pimpinan," kata Benny dari meja pimpinan sidang.

Mantan Ketua Pansus Tatib Asri Anas menjelaskan bahwa pansus sudah bekerja berdasarkan alur dan tidak melakukan pelanggaran. Hasil pansus pun diketok di paripurna dan diserahkan ke BK.

Ketua BK AM Fatwa mempertanyakan moral dan etika pimpinan DPD yang tidak meneken tatib tersebut. Sikap Irman yang mendadak menutup sidang paripurna sebelum AM Fatwa dinyatakan selesai melaporkan juga dianggap melanggar etika.

"Dalam keadaan seperti ini, belum selesai sudah ditutup, ini juga suatu pelanggaran etika dan moral," ucap senator dari DKI Jakarta ini.

Irman Melawan

Lewat revisi Tata Tertib, masa jabatan pimpinan DPD dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Ketua DPD Irman Gusman pun tidak tinggal diam.

Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan dari Irman tentang kelanjutan tata tertib yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna luar biasa DPD 15 Januari 2016 lalu. Irman kemudian memaparkan alasan mengapa tata tertib itu tidak bisa dijalankan.

Dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI, Irman menjelaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan Pimpinan DPD RI dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun adalah menyimpang dari praktik ketatanegaraan.

"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis terhadap masa jabatan pimpinan DPD yaitu selama  5 tahun, sebagaimana juga berlaku untuk masa jabatan Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPR RI, serta Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Irman dalam suratnya.

Irman menegaskan bahwa Tatib itu tidak sesuai dengan UU MD3. Dia pun menolak melaksanakannya.

Berikut alasan Irman sesuai surat yang dikirimkan ke BK:

1. Draf Tatib tidak dapat diundangkan karena mengandung substansi/materi yang bertentangan/menyimpang/melebihi ketentuan dalam Undang-Undang MD3 dan substansi yang saling bertentangan dengan ketentuan dalam Rancangan Tatib itu sendiri.

2. Proses pembentukan Draf Tatib sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan tidak sesuai bahkan menyimpang dengan ketentuan dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

3. Karena mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum, maka Draf Tatib yang diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-3 tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable (tidak dapat dilaksanakan)

Surat ini disampaikan pimpinan DPD ke Badan Kehormatan (BK) DPD. BK juga sempat memanggil pimpinan DPD untuk memberi penjelasan.

Jadi 2,5 Tahun

Berdasarkan lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI yang diperoleh detikcom, Kamis (17/3/2016), Keputusan itu dihasilkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016 yang lalu. Saat itu, agenda paripurna adalah tentang Laporan Pelaksanaan Tugas Pansus Tatib DPD RI.

Jalannya paripurna penuh dinamika. Kala itu ada dua opsi revisi. Opsi A yaitu masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun dan opsi B yaitu masa jabatan pimpinan DPD 2 tahun 6 bulan. Jalannya rapat pun penuh dinamika.

Setelah dilakukan pemungutan suara, hasilnya adalah: 44 suara memilih Opsi B, 17 suara memilih Opsi A, dan 2 suara abstain. Dengan demikian, berdasarkan keputusan paripurna maka masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Saat ini, ada 3 pimpinan DPD yaitu Ketua DPD Irman Gusman serta dua wakil ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Mereka dilantik pada 1 Oktober 2014 yang lalu. Bila masa jabatan hanya 2,5 tahun, maka mereka akan meninggalkan kursi pimpinan pada April 2017.

Hingga saat ini, tata tertib itu belum dijalankan. Badan Kehormatan (BK) DPD pun sempat meminta penjelasan dari pimpinan DPD pada Rabu (16/3) kemarin.

"Ada beberapa hal yang kita mintakan kejelasan agar BK bisa mengambil kesimpulan yang balance," kata Wakil Ketua BK DPD, Lalu Suhaimi saat dihubungi.

Sore tadi, DPD mengadakan paripurna penutupan masa sidang. BK DPD pun akan menyampaikan laporan terkait revisi Tatib yang menentukan nasib Irman cs sebagai pimpinan DPD.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/