Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hedging dan Deposito Syariah, Begini Bunyinya

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hedging dan Deposito Syariah, Begini Bunyinya
(detik.com)
Kamis, 25 Februari 2016 09:15 WIB
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar (al-Tahawwuth al-Islami), sebagaimana yang tertuang dalam Nomor: 96/DSN-MUI/IV/2015. Dengan tujuan untuk mengurangi risiko atas pergerakan mata uang.

Dalam aturannya disebutkan, bahwa kedua belah pihak harus memuat kesepakatan dalam forward agreement yang isinya transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.

Ada tiga jenis transaksi lindung nilai yang diatur. Pertama, yakni transaksi sederhana dengan skema forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Kedua, transaksi kompleks dengan skema berupa transaksi spot dan forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot pada saat jatuh tempo.

Ketiga, transaksi melalui bursa komoditi syariah dengan skema berupa rangkaian transaksi jual beli komoditi dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual beli komoditi dalam mata uang asing serta penyelesaian berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.

Ada batasan yang harus dipenuhi dalam transaksi lindung nilai. Di antaranya adalah tidak diperbolehkan bersifat spekulatif atau untung-untungan dan hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko akibat pergerakan mata uang.

Risiko tersebut meliputi posisi aset dan liabilitas dalam mata uang tidak seimbang dan tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari kegiatan yang sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan berupa perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri dan investasi langsung, pinjaman, modal dan investasi lain di luar negeri.

Atas ditetapkannya fatwa tersebut, DSN MUI menggelar sosialisasi kepada industri keuangan syariah, baik bank dan non bank serta instansi lainnya dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tercatat 250 peserta hadir dalam agenda sosialisasi ini.

Selain terkait lindung nilai syariah, juga disosialisasikan fatwa tentang sertifikat deposito syariah, anuitas syariah untuk program pensiun dan pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini, industri keuangan lebih dapat berkembang sesuai dengan semestinya dan mencapai target yang telah ditetapkan. Meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi," kata Ketua DSN MUI Makruf Amin dalam sambutannya, di Kantor BSM, Jakarta, Rabu (24/2/2016).***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/