Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Kejaksaan Hentikan Kasus Novel karena Kurang Bukti dan Kedaluwarsa, Ini Tanggapan Mabes Polri

Kejaksaan Hentikan Kasus Novel karena Kurang Bukti dan Kedaluwarsa, Ini Tanggapan Mabes Polri
Kadiv Humas Mabes Polri Anton Charliyan. (dtc)
Senin, 22 Februari 2016 21:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya memutuskan menghentikan perkara dugaan kasus penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, karena tak cukup bukti dan kedaluwarsa.

Lalu, bagaimana tanggapan Mabes Polri? "Kalau Polri dari awalpun juga, tugas Polri sudah selesai, tugas Polri sudah selesai sudah diserahkan Kejaksaan. Itu semua adalah kewenangan Kejaksaan," kata Kadiv Humas Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Saat disinggung apakah Polri menyayangkan penghentian kasus yang terjadi tahun 2004 lalu di Bengkulu itu, Anton mengatakan bahwa mekanisme hukum harus dihormati.

"Kita pun juga tidak bisa mengklaim bahwa Polri yang paling benar, sempurna. Satu-satunya kami menghormati semua apa yang sudah dilakukan jaksa. Secara institusi itu," ujarnya.

"Tapi sekali lagi ada arus bawah, tentu saja ada harapan. Harapan Polri salah satu kepuasan daripada bekerja diuji melalui pengadilan kan gitu. Itu arus bawah yang disampaikan kepada kami. Kita pun juga bukan lembaga yang hebat, maha sempurna, yang maha benar," sambungnya.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77