Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kasus Novel Baswedan Dihentikan karena Tak Cukup Bukti dan Kedaluwarsa

Kasus Novel Baswedan Dihentikan karena Tak Cukup Bukti dan Kedaluwarsa
Penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015). (kompas.com)
Senin, 22 Februari 2016 14:48 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan telah melalui pembahasan yang panjang.

Alasan yang mendasari penghentian penuntutan antara lain kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.

"Ada dua alasan, yaitu karena tidak cukup bukti dan batal demi hukum karena kedaluwarsa. Itu yang melandasi surat penghentian penuntutan," ujar Noor di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (22/2/2016).

Noor mengatakan, sulit membuktikan bahwa Novel memang pelaku penembakan tersebut. Peristiwa penembakan memang terjadi, tetapi tidak ada saksi mata selain korban yang dapat memastikan pelaku atas kejadian ini.

"Perkara ini malam hari kejadiannya, tentu dalam keadaan gelap. Kemudian, saksi yang melihat tidak ada juga, dalam berkas tidak tampak," kata Noor.

Dari sisi masa penanganan perkara, seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa pada 18 November lalu. Peristiwa penembakan terjadi pada 18 Februari 2004.

"Masa penanganan kedaluwarsa 12 tahun. Jadi, mestinya 18 (Februari) terakhir, dan 19 (Februari) sudah habis," kata Noor.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Peristiwa diduga terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.

Kasus ini tetap bergulir, meskipun rekomendasi Ombudsman menunjukkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/