Kasus Dihentikan, Tak Ada Saksi Lihat Novel Baswedan Aniaya Korban

Kasus Dihentikan, Tak Ada Saksi Lihat Novel Baswedan Aniaya Korban
Novel Baswedan
Senin, 22 Februari 2016 15:25 WIB
JAKARTA - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rochmat, mengatakan ada sejumlah alasan dalam penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Salah satunya ada keraguan pelaku dugaan penembakan dan penganiayaan pencuri sarang burung wallet di Bengkulu pada 2004 silam.

"Perbuatannya ada, tapi dari sisi pertanggungjawabannya, tidak ada saksi yang tahu pasti. Ini yang memunculkan keraguan kami," kata dia saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 22 Februari 2016.

Rochmat menerangkan kejadian kasus tersebut berlangsung pada malam hari. Dalam berkas perkara, tidak ada saksi yang pasti melihat pelaku sesungguhnya. "Ini yang membuat kami ragu untuk melanjutkannya ke sidang pengadilan," ujarnya.

Soal kesaksian korban, Rochmat kembali menegaskan korban pun sebenarnya tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Sedangkan terkait temuan proyektil, Rochmat berujar senjata yang digunakan terdaftar milik Polres Bengkulu. "Padahal saat itu, namanya Polresta Bengkulu," kata dia.

Oleh sebab itu, kejaksaan menganggap kasus Novel tak memiliki cukup bukti. Tak hanya itu, perkaranya dianggap telah kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016. Masa kadaluarsa dihitung berdasarkan Pasal 78-79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain mengkaji ulang berkas dakwaan Novel, tim kejaksaan juga memantau perkembangan berita media massa. Kata Rochmat, berita-berita tersebut juga menjadi pertimbangan tim. "Bukan berarti kami terpengaruh, kami mempertimbangkannya sebagai informasi tambahan."

Novel ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung wallet di Bengkulu pada 2004 lalu. Berkas Novel sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari lalu.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/