Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Lunasi Utang Orangtuanya, Bocah Kelas VI SD di Bengkulu Dipaksa Nikahi Duda 51 Tahun, Begini Ceritanya

Lunasi Utang Orangtuanya, Bocah Kelas VI SD di Bengkulu Dipaksa Nikahi Duda 51 Tahun, Begini Ceritanya
Ilustrasi. (int)
Selasa, 12 Januari 2016 12:17 WIB
BENGKULU - Demi menutupi utang orangtuanya, seorang bocah kelas VI SD harus rela kehilangan masa kecilnya karena dipaksa menikah dengan MI, seorang duda paruh baya 51 tahun. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Mereka menikah siri di salah satu desa Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Peristiwa itu memicu kekesalan warga, tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak. Itu karena orangtua si bocah merestui dan merelakan anaknya menjadi 'tumbal' untuk membayar utang.

Sumaryanto, warga Karang Tinggi mengatakan, nikah siri yang dilakukan di rumah orangtua bocah SD itu digelar tertutup dan hanya beberapa orang saja yang menyaksikan, serta dihadiri seorang ulama yang mengesahkan peristiwa nikah siri tersebut.

"Harusnya anak 12 tahun itu dilindungi dan diberi bekal pendidikan yang cukup, bukan malah dinikahi untuk menjadi tumbal pembayar hutang," ujar Sumaryanto di Bengkulu, Senin, 11 Januari 2016.

Hal senada diungkapkan Maryanti, tetangga bocah 12 tahun yang menyaksikan peristiwa tersebut dengan mengintip tetangganya saat menggelar hajatan nikah siri.

Saat prosesi akad nikah dilaksanakan, kata dia, bocah SD itu tidak terlihat. Hanya orangtua dan beberapa kerabat dekat yang berada di ruang tamu sambil duduk bersila, disaksikan seorang ulama setempat.

Perbuatan itu menurut perempuan beranak 2 tersebut sangat kejam dan tidak manusiawi karena anak itu belum dewasa. Namun, ia tidak berani mencegah terjadinya pernikahan.

"Tolonglah kepada pihak yang memiliki kekuasaan untuk bisa setidaknya menunda hubungan ini, sampai anak itu dewasa," ucap Maryanti.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Muhammad Sabri mengaku kaget mendengar peristiwa itu dan berjanji akan mendekati keluarga anak perempuan itu, untuk mencari jalan keluar bersama.

"Kita akan coba bicara dengan orangtuanya. Jika cuma masalah utang piutang harus mengorbankan anak sekolah, apalagi murid sekolah dasar, ini harus dicegah dan kita coba cari jalan keluarnya," kata Sabri. 

Kisahkan Kondisinya

Kepada Liputan6.com, si bocah perempuan yang dinikahkan itu mengisahkan kondisi keluarganya.

Ayahnya saat ini sakit-sakitan, sementara ibunya tidak bisa berbuat banyak untuk mencari nafkah demi menyambung hidup keluarga dan membiayai pendidikannya. Dengan kondisi kedua orangtuanya itu, keluarganya hidup dalam kemiskinan.

Salah seorang teman ayahnya bernama Mi (51) kemudian selalu berkunjung dan membantu penghidupan mereka. Bahkan, ayahnya sempat meminjam uang sebesar Rp 4,8 juta dari lelaki paruh baya itu. Pinjaman dana yang tak mampu dibayarnya itu memicu rasa bersalah ayah bocah 12 tahun itu.

"Terus terang saya tidak kuat lagi. Tapi mau gimana, saya masih ingin sekolah dan punya cita-cita tinggi," ujar bocah perempuan itu sambil terisak di ujung telepon, Selasa (12/1/2016).

Dia meminta masyarakat tidak menghujat keluarganya. Menurut pengakuan bocah perempuan itu, Mi hingga saat ini belum pernah menggaulinya. Ia memastikan dirinya masih perawan.

Kepala Pembimbing Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Roli Gunawan mengatakan pihaknya berupaya bernegosiasi dan bersepakat dengan pihak keluarga korban dan Mi untuk menahan diri.

"Mereka berjanji tidak meneruskan pernikahan siri ini. Karena tidak tercatat di KUA setempat, jadi jika harus bercerai cukup dengan kesepakatan para pihak saja," ujar Roli Gunawan.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Muhammad Sabri mengatakan masalah utang piutang keluarga bocah itu saat ini diambil alih Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah. Namun bantuan itu bersyarat.

Hari ini Pemda Bengkulu Tengah akan mendatangi rumah keluarga korban bersama unsur terkait untuk membereskan masalah utang piutang sekaligus memproses cerai secara agama.

"Masalah utang Rp4,8 juta kita kami ambil alih dan kami yang membayar. Syaratnya mereka harus bercerai. Kasihan anak itu. Dia harus tetap sekolah dan melanjutkan hidup seperti anak-anak lainnya," ucap Sabri.***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77