Dituduh Menganiaya Paman, Lelaki Muda Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Dituduh Menganiaya Paman, Lelaki Muda Terpaksa Menikah di Kantor Polisi
Ilustrasi
Senin, 11 Januari 2016 07:10 WIB


PADANG - Ada yang berbeda di Kantor Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sabtu (9/1/2016). Hari itu, suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Markas polisi yang beralamat di Jalan Pondok dengan hadirnya sejumlah pengunjung, bahkan ada yang meneteskan air mata. Betapa tidak, seorang warga Seberang Padang 1, berinisial YS (29) terpaksa menikah di kantor polisi.

Sedianya YS akan melakukan akad nikah di rumah mempelai wanita Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Na­mun ibarat pepatah, malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih.

Pernikahan itu tak dapat dilang­sungkan seperti yang diren­cana­kan. Pasalnya YS saat ini tengah diperiksa secara intensif akibat dugaan perbuatan menga­niaya pamannya dengan menggu­nakan senjata tajam (sajam) jenis clurit.

Akibat penganiayaan itu, pamannya Fahmizon (53) me­nga­lami luka berat, dengan kon­disi tangan sebelah kiri patah. Setelah kejadian itu, pelaku sempat menghilang selama dua bulan.

Namun YS akhirnya berhasil diamankan Tim Reserse Kri­minal (Reskrim) Polsekta Pa­dang Selatan di rumah calon istrinya di kawasan Seberang Padang pada Jumat (8/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditangkapnya pelaku ber­mula laporan dari paman korban Fahmizon (53) yang merupakan pensiunan pegawai Kantor Pos Padang ke Polsekta Padang Selatan terkait kasus penga­niayaan terhadap dirinya dengan nomor laporan : LP/452/K/XI/2015/Polsekta Padang Selatan.

Kapolsekta Padang Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Eri Yanto mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dari tersangka dan pihak wanita sudah meminta izin secara lisan untuk melak­sanakan pernikahan di rumah mempelai wanita di Seberang Padang pada Sabtu (9/1) lalu.

“Namun demi menjaga ke­amanan YS, pihak kepolisian tidak memberikan izin. Tapi akad nikah tetap diselenggarakan di Polsek Padang Selatan,” ujar Eriyanto.

Sementara pelaku YS (29) kepada wartawan mengaku pe­nga­niayaan itu berawal adanya perkelahian atau kontak fisik antara empat orang pria yang tak lain bapaknya dan saudara bapak­nya. Ketika itu dia mendatangi lokasi untuk melerai.

“Saat itu saya mendekat un­tuk melerai, tapi korban malah menuduh saya ikut serta dan membentak saya dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Merasa kesal, ia berlari ke dalam dapur mengambil sebilah clurit. Setelah mengambil clurit YS kembali menemui korban dengan maksud hanya meng­gertak dan melerai agar keem­patnya menghentikan perke­lahian.

“Akan tetapi korban melawan dan membuat saya gelap mata, dan langsung saja saya mem­bacokkan clurit ke arahnya,” katanya.

Setelah kejadian itu, ia me­ngaku tak kabur. Ia menetap di rumah saudaranya yang masih berada di Seberang Padang. Pihak keluarganya memang su­dah berupaya menyelesaikan persoalan itu, karena akan meni­kah agar tidak menjadi masalah.

”Namun karena tidak ada kesepakatan, akhirnya saya di­tangkap satu hari sebelum akad nikah saya (9/1). Tenda sudah berdiri, pelaminan sudah dipa­sang, begitu juga undangan juga sudah disebar,” ungkapnya de­ngan nada mata berkaca-kaca.

Pasca melakukan akad nikah, YS kembali ditahan. Pelaku terancam dijerat Pasal 353 jo 351 tentang Penganiayaan Berat (Ani­rat) dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (***)

Editor:Calva
Sumber:Harianhaluan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77