Dituduh Menganiaya Paman, Lelaki Muda Terpaksa Menikah di Kantor Polisi
PADANG - Ada yang berbeda di Kantor Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sabtu (9/1/2016). Hari itu, suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Markas polisi yang beralamat di Jalan Pondok dengan hadirnya sejumlah pengunjung, bahkan ada yang meneteskan air mata. Betapa tidak, seorang warga Seberang Padang 1, berinisial YS (29) terpaksa menikah di kantor polisi.
Sedianya YS akan melakukan akad nikah di rumah mempelai wanita Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Namun ibarat pepatah, malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih.
Pernikahan itu tak dapat dilangsungkan seperti yang direncanakan. Pasalnya YS saat ini tengah diperiksa secara intensif akibat dugaan perbuatan menganiaya pamannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit.
Akibat penganiayaan itu, pamannya Fahmizon (53) mengalami luka berat, dengan kondisi tangan sebelah kiri patah. Setelah kejadian itu, pelaku sempat menghilang selama dua bulan.
Namun YS akhirnya berhasil diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Padang Selatan di rumah calon istrinya di kawasan Seberang Padang pada Jumat (8/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ditangkapnya pelaku bermula laporan dari paman korban Fahmizon (53) yang merupakan pensiunan pegawai Kantor Pos Padang ke Polsekta Padang Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya dengan nomor laporan : LP/452/K/XI/2015/Polsekta Padang Selatan.
Kapolsekta Padang Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Eri Yanto mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dari tersangka dan pihak wanita sudah meminta izin secara lisan untuk melaksanakan pernikahan di rumah mempelai wanita di Seberang Padang pada Sabtu (9/1) lalu.
“Namun demi menjaga keamanan YS, pihak kepolisian tidak memberikan izin. Tapi akad nikah tetap diselenggarakan di Polsek Padang Selatan,” ujar Eriyanto.
Sementara pelaku YS (29) kepada wartawan mengaku penganiayaan itu berawal adanya perkelahian atau kontak fisik antara empat orang pria yang tak lain bapaknya dan saudara bapaknya. Ketika itu dia mendatangi lokasi untuk melerai.
“Saat itu saya mendekat untuk melerai, tapi korban malah menuduh saya ikut serta dan membentak saya dengan kata-kata kasar,” ujarnya.
Merasa kesal, ia berlari ke dalam dapur mengambil sebilah clurit. Setelah mengambil clurit YS kembali menemui korban dengan maksud hanya menggertak dan melerai agar keempatnya menghentikan perkelahian.
“Akan tetapi korban melawan dan membuat saya gelap mata, dan langsung saja saya membacokkan clurit ke arahnya,” katanya.
Setelah kejadian itu, ia mengaku tak kabur. Ia menetap di rumah saudaranya yang masih berada di Seberang Padang. Pihak keluarganya memang sudah berupaya menyelesaikan persoalan itu, karena akan menikah agar tidak menjadi masalah.
”Namun karena tidak ada kesepakatan, akhirnya saya ditangkap satu hari sebelum akad nikah saya (9/1). Tenda sudah berdiri, pelaminan sudah dipasang, begitu juga undangan juga sudah disebar,” ungkapnya dengan nada mata berkaca-kaca.
Pasca melakukan akad nikah, YS kembali ditahan. Pelaku terancam dijerat Pasal 353 jo 351 tentang Penganiayaan Berat (Anirat) dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (***)
Editor | : | Calva |
Sumber | : | Harianhaluan.com |
Kategori | : | Ragam |