Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

91 Anggota DPR dari Golkar Dinilai Ilegal, Ini Penyebabnya

91 Anggota DPR dari Golkar Dinilai Ilegal, Ini Penyebabnya
Ical dan Agung
Jum'at, 01 Januari 2016 11:10 WIB
JAKARTA - Partai Golkar terhitung hari ini tak memiliki dasar hukum dari pemerintah sebagai partai politik yang sah. Lalu bagaimana nasib 91 anggota Golkar di DPR?

Pertanyaan itu terkait dengan syarat menjadi anggota DPR. Dalam pasal 51 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dijelaskan ketentuan tersebut.  

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 1 seperti dikutip dari UU Pileg, Jumat (1/1/2016).

Ketentuan itu dituangkan juga dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal 4 merinci ketentuan seperti yang diatur dalam UU Pileg di atas.

Sementara, partai politik dalam UU Nomor 2 tahun 2011 itu adalah yang mengantongi SK kepengurusan sebagai badan hukum resmi dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Lalu bagaimana jika partai politik itu kini tak mengantongi SK Menkum HAM? Bagaimana legalitas anggota DPR yang partainya tak punya SK?

Ada perdebatan di antara dua kubu Partai Golkar tentang keabsahan kepengurusan pasca Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Agung Laksono. Saat bersamaan, Menkum HAM juga tak mengesahkan kepengurusan Aburizal Bakrie. Sementara kepengurusan Munas Riau sudah habis sejak 31 Desember 2015 kemarin.

"Sesungguhnya secara hukum, tanggal 1 Januari DPP Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik untuk Munas Bali dan maupun Munas Ancol, karena Munas Bali ditolak disahkan oleh MA," ujar ketua umum hasil Munas Ancol, Agung Laksono, Kamis (31/1).

Kubu Aburizal mengklaim sebaliknya, bahwa mereka sebagai kepengurusan yang sah merujuk pada putusan PN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Meski belum mengantongi SK Menkum HAM.

Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud, saat dikonfirmasi tak menyebut tegas soal kepengurusan Golkar mana yang sah. Dia sebagaimana suratnya kepada kedua kubu Golkar, meminta diselesaikan secara internal.

"Kita sudah kirim surat ke DPP agar semua permasalahan diselesaikan sesuai AD/ART," ucap Aidir, Jumat (1/1/2016) pagi ini.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/