Kembali Lakukan Salah Tangkap, Densus 88 Harus Dievaluasi

Kembali Lakukan Salah Tangkap, Densus 88 Harus Dievaluasi
Kamis, 31 Desember 2015 13:28 WIB
SURABAYA - Direktur the Community of Ideological Islamic Analyst Harits Abu Ulya mengatakan pemerintah harus mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI. Evaluasi ini dianggap penting setelah terjadi peristiwa salah tangkap dua orang yang dituduh teroris di Solo, Jawa Tengah, pada 29 Desember lalu.

“Kasus salah tangkap terhadap dua orang di Solo dengan inisial NS dan GL di Jalan Honggowongso, Solo, itu adalah bukti kesekian kalinya aparat Densus 88 tidak profesional,” kata Harits melalui pesan elektronik kepada Tempo, Rabu, 30 Desember 2015. “Untung ini masih hidup. Kalau mati, apa jadinya?”

Harits menegaskan, korban salah tangkap berhak menggugat aparat. Secara undang-undang, mereka berhak direhabilitasi dan mendapatkan penggantian kerugian secara materiil. “Tapi, dalam isu terorisme, tak ada permintaan maaf terhadap korban salah tangkap di Solo,” ujar Harits.

Tindakan Densus 88, menurut Harits, mempertontonkan penindakan hukum yang tidak adil. Dia merujuk pada penanganan Organisasi Papua Merdeka. Polisi dituding lembek dan malah melontarkan dalih kerja yang tidak boleh berdasarkan asumsi dan dugaan. “Inilah ambivalensi penegakan hukum dan sikap Polri hipokrit diskriminatif. Padahal untuk dua orang yang salah tangkap tentu melahirkan kerugian moril yang tidak bisa diukur dengan uang pada diri korban,” tuturnya.

Harits meminta pemerintah mengawasi kerja sama Densus 88 dengan negara lain, seperti Australia. Kerja sama, kata dia, seharusnya diutamakan dalam bentuk sinergi dengan TNI, bukan pihak asing. “Kerja sama dengan negara lain masih wajar jika pada tataran tukar-menukar info atau diklat saja. Tapi, kalau sudah tindakan operasional, pada aspek yurisdiksi dan pertanggungjawaban anggaran pasti banyak potensi pelanggaran undang-undang,” ucapnya.

Apalagi Harits menganggap kerja sama itu justru mengganggu kedaulatan negara. “Jangan sampai hanya karena dolar kemudian penegakan hukum berjalan sesuai dengan keinginan asing. Seharusnya Komisi I atau Komisi III DPR memberi perhatian masalah ini.”

Dua pria berinisial GL dan NS yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa lalu dibebaskan Kepolisian Sektor Laweyan. Densus 88 tak memiliki cukup bukti atas dugaan keduanya terlibat rencana aksi teror. Mereka sempat dibekuk Densus 88 karena dituding satu jaringan dengan terduga teroris Abu Jundi.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/