Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Secara Hukum

Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Secara Hukum
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Selasa, 29 Desember 2015 20:59 WIB
JAKARTA -  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, penyerahan diri Kelompok Din Minimi pada Selasa (29/12) pagi, tidak membebaskan mereka dari proses hukum.


"Dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap diproses secara hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) ini menjelaskan terdapat sejumlah tindak pidana yang telah dilakukan gerakan masyarakat sipil lokal itu. Diantaranya pembunuhan terhadap anggota TNI maupun sesama penduduk lokal.

Selain itu, mereka juga pernah terlibat dalam kasus perampokan. "Banyak pelanggaran yang dilakukan, ada sembilan laporan yang diterima kepolisian," kata Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 itu.

Namun, penyerahan diri atau "turun gunung" yang dilakukan kelompok tersebut berpotensi mengurangi hukuman yang kelak dikenakan kepada mereka. "Mungkin ada keringanan hukuman yang nantinya dipertimbangkan, tapi kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin. Polisi siap memproses kasus pidana kelompok ini jika kasus tersebut dipercayakan kepada Polri.

Kelompok sipil bersenjata yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyatakan dirinya turun gunung atau menyerah, dengan melepas 15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan. (Sutiyoso Yakin Kelompok Din Minimi tak Brutal, Ini Alasannya).

Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya menuntut pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh, dan memohon amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggotanya yang sudah ditangkap.

Selain itu, gerakan masyarakat sipil ini juga menuntut pengerahan tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah 2017. Selanjutnya, mereka melayangkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan APBD Aceh. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/