Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
19 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter

Tanggapi Pelarangan Go-jek, Jokowi: Itu Inovasi Anak Muda Kreatif, Jangan Dikekang

Tanggapi Pelarangan Go-jek, Jokowi: Itu Inovasi Anak Muda Kreatif, Jangan Dikekang
Jum'at, 18 Desember 2015 15:51 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi tidak menyetujui pelarangan Go-jek online atau angkutan online lainnya yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Sebab, moda transportasi dengan menggunakan aplikasi online merupakan sebuah inovasi yang dibuat anak muda kreatif.

"Jangan juga sampai kita mengekang sebuah inovasi. Kayak Go-Jek, itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui. Inovasi sebuah ide, jadi jangan juga sampai mengekang inovasi," ujar Jokowi usai memberi penghargaan kepada para pendonor darah PMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Selain itu, kata Jokowi, yang paling penting adalah upaya penataan transportasi massal yang aman, cepat, dan murah. Hal tersebut, menurut dia, perlu didahului sebelum membuat aturan yang sifatnya melarang moda transportasi, seperti ojek online yang saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

"Harusnya ada penataan yang bisa itu dari Dinas Perhubungan, Kemenhub. Pembinaan dan  menata, sehingga keselamatan dari penumpang juga bisa dijaga. Makanya saya nanti siang-siang akan bisa panggil Menteri Perhubungan," ucap Jokowi. ?

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sempat melarang ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi. Larangan operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.

Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Jonan menerangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai angkutan publik.

Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwww