Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
24 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
24 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
3
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
23 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
4
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
23 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kapolri: Menghina di Media Sosial Bisa Dipidana Tanpa Adanya Laporan

Kapolri: Menghina di Media Sosial Bisa Dipidana Tanpa Adanya Laporan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (detik.com)
Jum'at, 18 Desember 2015 16:30 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menghina atau melakukan pelanggaran hukuma. Mabes Polri akan mempidana mereka yang melakukan pelanggaran hukum terkait postingan di media sosial tanpa perlu laporan.

"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak ada laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Apa yang disampaikan Kapolri ini terkait dengan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.

Mabes Polri menahan Ongen dengan pidana UU ITE dan Pornografi. Kapolri menilai cuitan Ongen bukan kritik, tetapi penghinaan.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/