Mengejutkan, Anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae Sebut Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

Mengejutkan, Anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae Sebut Novanto Lakukan Pelanggaran Berat
Ridwan Bae. (detik.com)
Rabu, 16 Desember 2015 17:42 WIB
JAKARTA - Mengejutkan, anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae dari Fraksi Partai Golkar ternyata menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Dia pun menyarankan segera dibentuk panel untuk memproses hal tersebut.

Dalam sidang MKD di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015), Ridwan membuka pendapatnya dengan mengurai berbagai kelompok politik di dalam MKD. Lalu dia menceritakan kekurangan di tubuh MKD dan terkait dugaan pelanggaran Setya Novanto.

Lalu tibalah pembacaan kesimpulan. Ridwan menegaskan, berdasarkan fakta yang didengar, lihat dan dirasiokan dalam proses persidangan, dia berkesimpulan Novanto melakukan pelanggaran etika yang berat.

"Saudara Novanto melakukan, terdapat pelanggaran etika yang disebut pelanggaran berat. Secara penuh harapan kami kepada sidang yang terhormat ini, seyogyanya dan sebaikanya bersumber dari lembaga politik membantuk panel, yang berisi orang-orang yang mempunyai pengetahuan mendalam yang mengarah pada pemberhentian sebagai anggota Pak Novanto," ujar Ridwan.

Ridwan selama ini dikenal sebagai pembela Novanto dalam persidangan. Dia bahkan sempat bersitegang dan saling lapor dengan anggota MKD dari Nasdem Akbar Faizal. Namun keputusannya ternyata berkebalikan dengan berbagai opininya terkait aksi Novanto.

Anggota MKD DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir juga menyebut Ketua DPR Setya Novanto terindikasi melakukan pelanggaran etika berat. Adies meminta dibentuk panel untuk menangani dugaan pelanggaran berat.

"Fakta-fakta di dalam persidangan juga teradu dapat diduga melakuan suatu pelanggaran berat yang telah kita baca bersama di dalam baik kdoe etik DPR dan tata beracara Mahkamah Kehormatan,"  ujar Adies Kadir dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Adies dalam sidang mengatakan, sidang MKD tidak bisa menghadirkan alat bukti yakni rekaman percakapan pertemuan Setya Novanto bersama Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan pengusaha Reza Chalid.

"Kami meminta agar persidangan kode etik Setya Novanto dibentuk tim panel agar tidak ada lagi kesan MKD main-main karena ada kepentingan politis supaya masyarakat tahu persis agar dapat menggali kebenaran hakiki di balik pelaporan Setya Novanto dan motoif lain di balik pelaporan Sudirman Said," sambung Adies.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/