Bila MKD Putuskan Pelanggaran Sedang, Setya Novanto Dicopot Sebagai Ketua DPR, Ini Aturannya

Bila MKD Putuskan Pelanggaran Sedang, Setya Novanto Dicopot Sebagai Ketua DPR, Ini Aturannya
Rabu, 16 Desember 2015 08:30 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini membuat keputusan terkait kasus 'papa minta saham' Ketua DPR Setya Novanto. Sanksi untuk Novanto minimal pencopotan jabatan. Ini aturannya:

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik seperti dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015). Aturan itu persisnya ada di Pasal 19.

Seperti diketahui, Novanto sudah pernah mendapat sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD) karena kasus Trumpgate. Dia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran karena hadir di konpers Donald Trump dan menjawab 'yes highly' ke bakal capres AS kontroversial itu. Dengan demikian, sanksi itu diakumulasi di putusan MKD kali ini.

Oleh sebab itu, bila Novanto kembali terbukti bersalah di kasus 'papa minta saham', sanksi untuk Novanto minimal sedang yaitu pencopotan dari posisi ketua DPR.

"Tidak boleh dua kali pelanggaran ringan. Jadi sudah masuk sedang yaitu pencopotan dari posisi ketua DPR," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya.

Begini bunyi pasal tersebut:

Pasal 19

(3) Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut:

a. Mengandung pelanggaran hukum

b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.

Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu ringan, sedang dan berat. Berikut rinciannya:

Dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:

a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis

b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR

c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Novanto telah angkat bicara dalam kasus ini di sidang tertutup MKD. Dalam pembelaannya, Novanto membantah semua keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terkait rekaman pembicaraan 'papa minta saham'. Sudirman dianggap Novanto tidak punya legal standing sebagai pelapor, Maroef juga dianggap memberi keterangan palsu dan bukti rekamannya ilegal.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/