Anggota MKD Darizal Basir: Setya Novanto Harus Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Anggota MKD Darizal Basir: Setya Novanto Harus Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Darizal Basir
Rabu, 16 Desember 2015 17:03 WIB
JAKARTA - Sidang paripurna Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil keputusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto akhirnya dilakukan secara terbuka, Rabu 16 Desember 2015. Pandangan pertama disampaikan oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir. 

Darizal membacakan hasil pandangan terhadap pemeriksaan Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu, sejumlah saksi seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, juga mendengar Setya Novanto sebagai teradu. 

Menurut Darizal, dari seluruh keterangan yang dihimpun, Setya Novanto bisa disimpulkan melanggar etika dan kode etik DPR. Darizal bahkan menyatakan Setya Novanto harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik sehingga harus mendapatkan peringatan sedang, dan diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata mantan Bupati Pesisir Selatan tersebut.

Tingkat kesalahan Novanto, menurut Darizal, didasarkan pertimbangan persidangan MKD sebelumnya bahwa Setya, sudah pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD dalam kasus kampanye Donald Trump. Saat ini, Sidang MKD mendengar pandangan dari 17 anggota MKD dalam kasus ini.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/