Akbar Faisal Dicopot dari MKD, Pimpinan DPR Dinilai Gunakan Jurus Mabuk karena Panik

Akbar Faisal Dicopot dari MKD, Pimpinan DPR Dinilai Gunakan Jurus Mabuk karena Panik
Akbar Faisal. (detik.com)
Rabu, 16 Desember 2015 14:41 WIB
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal dinonaktifkan Pimpinan DPR. Fraksi Nasdem menyatakan Pimpinan DPR sudah panik.

"Pimpinan DPR sudah panik. Orang sudah salah pasti panik, kalau benar tidak akan panik," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat saat berbincang lewat telepon, Rabu (16/12/2015).

Victor menyatakan mekanisme pemberhentian sementara Akbar tak sesuai peraturan. Victor mengacu pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, Pasal 37.

"Sesuai aturan itu, seharusnya ada verifikasi dulu. Pimpinan fraksi harus disampaikan bahwa anggota fraksinya diduga melakukan apa. Harus ada verifikasi dulu di dalam MKD, kemudian disampaikan ke pimpinan fraksi," kata Victor.

Victor menyatakan, penonaktifan Akbar Faizal belum melalui tahapan itu. Surat penonaktifan itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Alasan pimpinan DPR nonatifkan Akbar, karena ada surat dari Ridwan Bae yang disetujui oleh Fahri Hamzah melaporkan Akbar karena diduga melanggar etik membocorkan informasi rapat internal MKD.

Jurus Mabuk

Sementara anggota MKD Sarifuddin Sudding menyebut pimpinan DPR sudah pakai jurus mabuk.

"Tadi ada surat dari pimpinan DPR yang ditanda tangan Fahri Hamzah. Pimpinan DPR jangan pakai jurus mabuk!" kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Bahkan pengaduan Ridwan Bae atas Akbar belum diverifikasi oleh MKD. Namun, Fahri sudah sekonyong-konyong menerbitkan surat penonaktifan Akbar.

"Belum diverifikasi, sudah ada surat dari Fahri yang nonaktifkan. Ini jurus mabuk!" ucap politikus Hanura ini dengan nada tinggi.

"Kita akan tolak surat pimpinan Dewan," tegas Sudding lagi.

Akbar sempat keluar dari ruang sidang setelah menerima surat penonaktifan di atas mejanya. Dia pun memutuskan untuk melawan dan tetap ikut rapat.

Rapat MKD beragenda memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto akan segera digelar. Anggota MKD Syarifuddin Sudding menegaskan bahwa pilihan sanksinya hanya sedang atau berat, karena Novanto pernah terjerat sanksi ringan.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/