MA Prioritaskan Kasasi Sengketa Pilkada, Ditarget Tuntas Sebulan

MA Prioritaskan Kasasi Sengketa Pilkada, Ditarget Tuntas Sebulan
Selasa, 15 Desember 2015 10:32 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan kasasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi prioritas hakim untuk segera diputuskan. Menurut dia, pengajuan kasasi sengketa Pilkada tersebut akan bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan.

"Biasanya kurang dari satu bulan. Tapi, juga tidak ada ketentuan pasti karena semua tergantung hakim," kata Suhadi saat dihubungi, Senin, 14 Desember 2015.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mengajukan kasasi untuk Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Permohonan kasasi diajukan KPU setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, dan pasangan calon Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.

Keputusan yang turun sehari menjelang pelaksanaan Pilkada itu juga memaksa KPU menunda pelaksanaan pilkada di wilayah tersebut. Penundaan Pilkada juga dilakukan di wilayah lain yang masih bersengketa di PTUN, yakni Kota Pematang Siantar, Kota Manado, dan Kabupaten Simalungun.

Suhadi mengaku belum menerima memo kasasi atas dua daerah tersebut. Menurut dia, daerah yang sedang dalam proses mengajukan memo kasasi saat ini hanya Bali. "Kalau yang sudah putus, masuknya sudah lama. Ini tinggal Bali yang mau mengajukan," ujarnya.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77