Jaksa Agung Sebut Setya Novanto Inisiator 'Papa Minta Saham'
“Kami berusaha meyakinkan kebenaran dugaan perbuatan jahat tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut dia, Dina atas permintaan Setya telah memesan ruang rapat di lantai 21 Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, untuk pertemuan pada 8 Juni tersebut. Dalam pertemuan itu, ada pembicaraan soal upaya meminta saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sehingga kasus ini dikenal dengan sebutan “Papa Minta Saham”.
Berdasarkan bukti yang diminta dari Ritz-Carlton, kata Prasetyo, penyelidik juga menemukan bahwa pembayar tagihan sewa ruang pertemuan, makanan, dan minuman adalah Riza Chalid. “Ini yang dikonfirmasikan kepada Dina,” ujarnya. Prasetyo juga mengaku sempat mendengar Setya berkelit sebagai inisiator pertemuan ketika diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan. “SN mengelak, tapi kami punya buktinya,” ujar Prasetyo.
Meski sudah menemukan inisiator pertemuan, dia tak mau buru-buru menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. “Ada hal lain lagi, ini kan mozaik, seperti apa kaitannya,” tuturnya. Menurut dia, penyelidik masih perlu keterangan dari aktor lain yang hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Riza Chalid—yang dikabarkan sudah ke luar negeri.
Kuasa hukum Setya Novanto, Razman Arif Nasution, meminta Kejaksaan Agung tidak menaikkan status kasus ke penyidikan. Alasannya, proses sidang etik di MKD sedang berlangsung. “Tidak etis kalau Kejaksaan menaikkan ke penyidikan atau menetapkan tersangka,” ucapnya. Setya Novanto juga sudah membantah sebagai inisiator pertemuan di Ritz-Carlton.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | Ragam |