Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Jokowi Siapkan 'Kado' untuk Pemda yang di Wilayahnya Ada Blok Migas, Ini Bentuk dan Syaratnya

Jokowi Siapkan Kado untuk Pemda yang di Wilayahnya Ada Blok Migas, Ini Bentuk dan Syaratnya
Kamis, 10 Desember 2015 12:33 WIB
JAKARTA - Persoalan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam memang kudu dipahami masyarakat, bahkan sejak masih berupa peraturan yang diterbitkan pemerintah.Menjelang tutup tahun, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah menyiapkan kado bagi pemerintah daerah (pemda) yang di wilayahnya terdapat blok minyak dan gas (migas).

Sebelum 2015 berakhir, pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Mekanisme dan Syarat Pemberian Saham Partisipasi alias Participating Interest (PI).

PI adalah kesempatan bagi pemda untuk ikut memiliki saham perusahaan migas yang mengoperasikan tambang migas di daerahnya.

Kementerian ESDM mencatat, sampai saat ini ada 48 pemda yang menagih PI atas blok migas yang ada di wilayah masing-masing. Sebagian daerah sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Meski PI menjadi jatah pemda, investor partikelir yang biasa bergerak di bidang perminyakan tak pernah melepas keker untuk ikut menikmatinya. Mereka berusaha menjadi penyandang dana bagi pemda.

Kebanyakan pemda tak punya dana cukup untuk turut menyetor modal dan memiliki saham PI yang menjadi jatahnya. Di sinilah investor swasta, dengan segala macam skema kerjasama, berusaha merangkul pemda sebagai partner.

Nah, kebiasaan berangkulan dengan swasta itu akan dipotong oleh pemerintah. Dalam surat komitmen pemberian PI kepada setiap gubernur, Menteri ESDM Sudirman Said memasang syarat: badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI blok migas harus 100 persen dimiliki oleh pemda.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15/2015 yang terbit Mei 2015. “Kalau ada swasta, tentu PI tidak akan diberikan,” tegas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja.

Partner misterius

Nilai saham sebuah blok migas bisa sangat besar bagi ukuran brankas pemerintah provinsi atau kabupaten. Ambil contoh, PI bagi Provinsi Maluku atas Blok Masela.

Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro menyebut total investasi yang dibutuhkan blok ini mencapai 14,7 miliar dollar AS. Agar bisa memiliki 10 persen saham PI di blok tersebut, Pemprov Maluku kudu menyediakan dana 1,47 miliar dollar AS.

Besarnya modal yang perlu disediakan itulah yang menurut pengamat migas Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radi, menyebabkan pemda seringkali menjual kepemilikan itu ke swasta.

“Swasta sendiri mendapat dana dari bank. Padahal, kepemilikan sebenarnya bisa dijaminkan ke bank,” katanya.

Akibat praktik seperti itu, keuntungan terbesar justru dinikmati mitra swasta. “Berdasarkan evaluasi pemerintah, keuntungan pemda sangat kecil,” kata Wiratmadja.

Contoh paling kentara terjadi Blok Langgak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar, Riau. Singkat cerita, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD milik pemprov Riau, menggandeng pemodal asal Singapura, Kingswood Capital Ltd. Keduanya lantas membentuk PT SPR Langgak untuk mengelola blok tersebut sejak 19 April 2010 dengan kepemilikan 50:50.

Tapi sampai kini, Pemprov Riau baru menerima dividen senilai total Rp 10 miliar, jauh di bawah modal yang telah disetor Riau lebih dari Rp 45 miliar. Padahal, hitung-hitungan Syahrial Abdi, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau, dividen yang diterima seharusnya bisa lebih besar. Lebih lucu lagi, Pemprov Riau tak tahu sama sekali siapa sesungguhnya Kingswood.

Buruknya pengelolaan SPR membuat Pemprov Riau menggelar audit dan mengganti direksi BUMD tersebut. “Siapa Kingswood, sedang kami telusuri,” kata Syahrial.

Pertamina siap bantu

Memahami kesulitan pemda, pemerintah menyiapkan beberapa opsi solusi. Salah satunya berupa skema kerjasama pemda dengan BUMN.

Pertamina yang memiliki bisnis utama di sektor migas paling berpeluang menjadi mitra pemda. Skema yang mungkin ditempuh, Pertamina memberikan pinjaman ke BUMD yang akan menjadi pemilik PI. Pinjaman tersebut bisa dicicil dari dividen yang jadi jatah pemda.

Upaya ini kini tengah ditempuh Pemprov Riau untuk mengelola Blok Siak dan Pemprov Kalimantan Timur untuk Blok Mahakam. BUMD masing-masing, PT Riau Petroleum dan PT Migas Mandiri Pratama, tengah berunding dengan Pertamina.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam bilang, hasil kegiatan migas harus dinikmati maksimal oleh daerah.

“Jika dana BUMD terbatas, lebih baik porsinya dibiayai oleh Pertamina daripada menggandeng perusahaan swasta,” tandas Syamsu. Dia menjamin, Pertamina tidak akan mengambil PI yang memang menjadi hak pemda.

Pemda juga bisa menggunakan opsi pendanaan langsung dari perbankan, tanpa melibatkan investor swasta.

Sebelum mengakhiri tugas 13 Mei 2015, Tim Reformasi Tata Kelola Migas menyerahkan 12 rekomendasi ke Kementerian ESDM. Salah satunya, hak partisipasi pemda diberikan tanpa harus membebani BUMD dengan biaya investasi dan risiko kerugian usaha.

Sejak 2008, Provinsi Jawa Timur mengusulkan, ketimbang diberi saham PI, lebih baik pemda mendapat jatah saham golden share. Porsinya tak perlu sampai 10 persen. Yang penting daerah tak perlu repot cari pendanaan hingga harus menjual PI tersebut ke investor swasta.

Lagipula, ”Kadang-kadang pemda tidak bisa mengontrol pengelolaan PI. Jadi susah,” keluh Dewi Putriatni, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, terus terang.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77