Mulai 2016, Harus Miliki 3 SIM C untuk Bisa Kendarai Semua Jenis Sepeda Motor

Mulai 2016, Harus Miliki 3 SIM C untuk Bisa Kendarai Semua Jenis Sepeda Motor
(merdeka.com)
Senin, 07 Desember 2015 19:52 WIB
JAKARTA - Sebuah berita terbaru tentang SIM (Surat Izin Mengemudi) telah dirilis oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia

Seperti yang dikutip dari lama Facebook Humas Polda Metro Jaya (5/12), Mabes Polri akan menertibkan kebijakan tiga jenis SIM C bagi pengguna motor.

Apa sajakah itu?

Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

Hal itu sengaja bakal diterapkan karena karakter dari motornya berbeda, maka penggunanya seharusnya juga berbeda.

Irjen Pol Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro Kirono. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1, C2, dan C3 akan berlaku.

Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.

"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap," tutupnya.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/