MM: Idealnya Alokasi DBH Mininal 30 Persen

Senin, 08 Oktober 2012 03:07 WIB
Penulis: Wawan
YOGYAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pekanbaru yang juga Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit mengatakan, penerapan Undang-undang Nomor 33 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas selama ini belum mencapai azas keadilan. Untuk itu Riau sebagai daerah penghasil mengusulkan agar pembagian DBH migas menimal 30 persen.


Hal ini disampaikan Mambang Mit saat menjadi pembicara utama dalam seminar nasional ??????Pengelolaan Energi dan Desentralisasi Fiskal?????? pada Kongres ISEI XVIII di Hotel Rich Jogyakarta, Selasa (2/10/2012).


Dikatakan Mambang Mit, untuk merealisasikan usulan perubahan penerimaan DBH migas dari 15 persen ke minimal 30 persen tersebut, secara non formal dirinya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa daerah penghasil migas seperti Aceh, Sumut, Sumsel, Papua dan Kaltim. Dan ternyata provinsi penghasil migas tersebut memiliki pemikiran dan harapan yang sama.


??????Kita akan rumuskan kembali usulan perubahan UU Nomor 32 tentang Pemerintah daerah dan UU Nomor 33 tentang DBH Migas. Dan mereka juga merasakan hal yang sama tentang ketidakadilan dalam bagi hasil ini. Kecuali untuk Aceh dan Papua,?????? ungkap Mambang Mit.


Dalam pemaparan yang diberikan oleh Wagubri di hadapan sekitar ratusan perwakilan ISEI se-Indonesia ini juga mengangkat persoalan adanya ketidaktransparanan pemerintah pusat dalam penetapan lifting minyak, sehingga provinsi penghasil seperti Riau sampai hari ini tidak tahu berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi yang dihasilkan dari perusahaan migas tersebut.


??????Kita tidak tahu berapa pemotongan mulai dari biaya produksi, domestic market obligation, cost recovery sampai pajak,?????? ujar Mambang.


Ditambahkan Mambang Mit, sudahlah jumlah produksi minyak tidak diketahui, kondisi ini diperparah dengan pembagian DBH yang tidak tepat waktu dan kecenderungannya yang sering molor.


??????Idealnya pemerintah pusat harus memberikan gambaran yang sejujur-jujurnya kepada daerah penghasil seperti apa yang diamanatkan undang-undang. Berapa jumlah dan angka 15,5 persen pengalokasian DBH tersebut diperoleh dari kalkulasi angka yang mana,?????? ungkap Mambang Mit.


Begitu juga dengan corporate social responbility (CSR) yang diberikan perusahaan kepada masyarakat di sekitar tempat eklsplorasi migas tersebut juga tidak diketahui berapa jumlah pastinya.


Ke depan, jelas MM perlu ada aturan yang mengatur tentang keberlanjutan pembangunan ekonomi masyarakat tempatan. Sebab sumber daya alam ini suatu saat akan habis. Setelah itu, tentu masyarakat dan lingkungannya yang akan menerima penderitaan.


Sebelum hal tersebut terjadi, maka perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah harus membangun bidang infrastruktur seperti jalan, jembatan, meningkatkan SDM masyarakat tempatan, penyediaan listrik dan penyediaan air bersih.


Sehingga ke depan ketika potensi SDA tak bisa dieksplorasi lagi, masyarakat masih bisa memanfaatkan ketersedian infrastruktur yang memadai untuk menggali potensi ekonomi lainnya.(rpc)

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/