KPU Bisa Laksanakan Pemilu Serentak

Jum'at, 28 September 2012 18:45 WIB
Penulis: Wiwik
KPU Bisa Laksanakan Pemilu Serentak
JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyatakan KPU bisa menyelenggarakan pemilu serentak namun harus ada dasar hukum berupa aturan perundangan.


"Pemilu serentak bisa direalisasikan jika ada kemauan politik yang kuat," kata Hadar Nafis Gumay pada diskusi "Pemilu Nasional dan Lokal Mungkinkah Serentak?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (28/9/2012).


Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota Komisi II DPR RI Airf Wibowo, Anggota DPD RI Emanuel Babu Eha, dan Aktivis lembaga swadaya masyarakat Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.


Menurut Hadar Gumay penyelenggaraan pemilu serentak ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya antara lain, dapat meringankan kerja KPU terutama alokasi anggaran di beberapa pos pembiayaan seperti honor petugas teknis.


Selain itu, waktu penyelenggaraannya lebih singkat meskipun menambah beban kerja KPU menjadi lebih berat.


Kelebihan lainnya, menurut dia, bisa meminimalsir politisi "kutu loncat" maksudnya kepala daerah dari suatu partai politik yang belum habis masa jabatannya tidak bisa menjadi calon kepala daerah di daerah lainnya.


Pada kesempatan tersebut, Hadar mengusulkan dua tahapan pemilu serentak yakni pemilu nasional meliputi pemilu legislatif dan pemilu presiden.


"Kemudian pemilu lokal, yakni pilkada gubernur serta bupati dan walikota," katanya.


Menurut dia, KPU sebagai pelaksana pemilu siap melaksanakan pemilu serentak asalkan diamanahkan dalam undang-undang.


Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan, sepakat pada gagasan pemilu serentak tapi hal itu belum bisa dilaksanakan pada pemilu 2014 karena waktu persiapannya sangat terbatas.


Menurut dia, pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada pemilu 2019 karena harus digagas dan dikaji secara matang untuk mencari opsi yang paling tepat, serta dibuat aturan perundangannya.


Wacana usulan pemilu serentak menguat sehubungan dengan pembahasan revisi paket undang-undang politik meliputi UU Pemilu, UU MD3, UU Parpol, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Pemilu Presiden. (tp/ant)

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77