Polisi Sudah Terima Salinan Surat Putusan Pengadilan Tentang Jenis Kelamin Lucinta Luna

Polisi Sudah Terima Salinan Surat Putusan Pengadilan Tentang Jenis Kelamin Lucinta Luna
Lucinta Luna. (tempo.co)
Kamis, 13 Februari 2020 14:33 WIB
JAKARTA - Kepolisian telah menerima salinan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai perubahan jenis kelamin Lucinta Luna.

Dikutip dari republika.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan suarat tersebut, polisi memastikan artis Ayluna Putri alias Lucinta Luna adalah perempuan di mata hukum.

''Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP,'' kata Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).

Yusri mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Barat menerima salinan putusan tersebut pada Rabu malam.

''Polres Jakarta Barat semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada LL atau AP ini. Dikeluarkan sejak bulan Desember 2019 yang lalu,'' sambungnya.

Yusri mengatakan atas dasar surat keputusan pengadilan itulah Lucinta bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan jenis kelamin perempuan.

Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, Yusri mengatakan paspor tersebut adalah paspor lama. Sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelaminnya sebagai perempuan.

''Paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama. Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan,'' ujarnya.

Lucinta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun bisa saja yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,

Adapun Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Pada Selasa (11/2) pagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/