Koma 2 Pekan Setelah Diperkosa dan Dianiaya, Gadis Remaja di Cimahi Meninggal di Rumah Sakit

Koma 2 Pekan Setelah Diperkosa dan Dianiaya, Gadis Remaja di Cimahi Meninggal di Rumah Sakit
Ilustrasi jenazah perempuan. (int)
Rabu, 12 Februari 2020 17:35 WIB
CIMAHI - Setelah koma dua pekan lebih, gadis remaja korban pemerkosaan dan penganiayaan di Cimahi, Jawa Barat, meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

Dikutip dari kompas.com, kakak korban, MAS mengatakan, adiknya meninggal dunia pada Rabu (12/2/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban sempat sadar dua hari lalu, bahkan sempat menjawab ketika ditanya.

''Sempet sadar dua hari kemarin,'' kata MAS di rumah duka, Jalan Baros Utama, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (12/2/2020).

Kondisi korban cukup parah setelah dianiaya dan diperkosa, yang sebelumnya dicekoki minuman keras.

Saat ditemukan pada Rabu, 29 Januari 2020, malam, kondisi korban dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah perkebunan, di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Dalam keadaan tak berdaya, korban lantas dievakuasi ke rumah sakit Cibabat untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap kedua pelaku, yakni Nanang alias Onang (27) dan NN di kota Cimahi pada Kamis (7/2/2020) lalu.

Pihak keluarga meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. ''Kita minta untuk diautopsi dan kita ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,'' kata MAS.

Autopsi jenazah korban rencananya dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Setelah proses autopi selesai dilakukan, keluarga berencana memakamkan korban di pemakaman umum Baros, Kota Cimahi.

Diperkosa Saat Pingsan

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan dua pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja di Cimahi.

Ada pun dua pelaku diketahui bernama Nanang alias Onang (27) dan NN yang masih berusia di bawah umur.

Keduanya memerkosa gadis remaja itu saat korban tak sadarkan diri.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan dan terluka parah di sebuah kebun tomat di Kampung Warung Muncang, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Rabu (29/1/2020) malam.

''Kondisinya dalam keadaan terluka dan pingsan,'' kata Yoris saat rilis penangkapan di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).

Yoris mengatakan, sebelumnya, korban dan mantan pacarnya, NN, janjian di RS Cibabat dan kemudian pergi berboncengan dengan menggunakan motor untuk bertemu Nanang di wilayah Cipageran.

Nanang dan korban ini sebelumnya tak saling kenal sampai akhirnya dikenalkan NN.

Setelah bertemu, Nanang kemudian meminta NN untuk membeli minuman keras. Korban kemudian dicekoki minuman keras sampai pingsan.

Dalam kondisi mabuk, NN melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Namun syahwat Nanang pun tak terbendung, ia kemudian meminta NN untuk membelikan rokok dan makanan.

Tak lama, Nanang mengajak korban ke kebun tomat dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Korban saat itu sempat melawan namun dipukuli dan ditusuk dengan batang bambu di wajahnya hingga tak berdaya

''Korban dipukul lalu ditusuk dengan batang bambu di wajahnya, dan disetubuhi sebanyak tiga kali,'' kata Yoris.

Untuk menutupi jejaknya, Nanang menutupi korban dengan tumpukan bilah bambu dan meninggalkan gadis malang yang masih bersimbah darah.

Korban ditemukan Rabu malam dalam kondisi tak sadarkan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mengevakuasi korban untuk dirawat medis di RS Cibabat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap kedua pelaku di Kota Cimahi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 76 Perlindungan Anak.

''Ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,'' kata Yoris. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77