Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Aneh, Berhasil Bongkar Kasus Suap Politikus PDIP ke Komisioner KPU, Kompol Rossa Malah Dikembalikan KPK ke Polri

Aneh, Berhasil Bongkar Kasus Suap Politikus PDIP ke Komisioner KPU, Kompol Rossa Malah Dikembalikan KPK ke Polri
Gedung KPK. (int)
Kamis, 06 Februari 2020 08:50 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya, Polri. Surat pemberhentian Kompol Rossa itu kabarnya diteken pimpinan KPK pada Rabu (22/1/2020).

Kompol Rossa merupakan penyidik kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masyiku. Karena itu, sejumlah pihak menilai ada keanehan pada keputusan pimpinan KPK memberhentikan Rossa.

''Mengapa Rosa justru harus dipulangkan? Bukankah, ada begitu banyak Penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya,'' kata mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip dari kompas.com.

Pengembalian Rossa juga menimbulkan pertanyaan karena masa tugasnya masih berlaku hingga September 2020 mendatang.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyayangkan pengembalian Rossa yang dinilai dilakukan secara sepihak.

''Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin,'' kata Yudi dalam keterangan tertulis.

Yudi melanjutkan, Kompol Rossa pun tidak diberitahu soal pemberhentiannya dari KPK. Padahal Ketua KPK Firli Bahuri menyebut surat pemberhentian Kompol Rossa sudah diteken pada Rabu (22/1/2020) lalu.

''Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya,'' ujar Yudi.

Sikap Otoriter

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pengembalian Rossa secara sepihak menunjukkan sikap otoriter Firli dalam memimpin KPK.

''KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rosa sama sekali tidak berdasar,'' kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Menurut Kurnia, ada dua indikator yang mengindikasikan Kompol Rossa dihentikan tanpa dasar.

Pertama, Rossa terhitung berprestasi karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

''Kedua, masa jabatan Kompol Rosa belum selesai. Sehingga timbul pertanyaan, apa motif di balik Firli melakukan hal ini?'' ujar Kurnia.

Dewas Diminta Turun Tangan

BW, sapaan Bambang Widjojanto, pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan dalam menangani polemik ini.

Bila dugaan kesengajaan dalam mengembalikan Rossa itu benar, kata BW, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk jujur dan objektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.

''Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rosa,'' kata BW.

Dewas Akan Pelajari

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi yang berkembang.

''Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU,'' kata Albertina.

Polri Telah Terima

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari KPK.

''Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,'' kata Argo di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Namun, Argo Yuwono tak merinci kapan maupun alasan pengembalian Kompol Rossa.

Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengembalian Kompol Rossa tidak akan mengganggu penyidikan kasus Wahyu Setiawan.

''Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa karna tim bahkan terdiri dari lebih dari dua Satgas setahu kami,'' ujar Ali.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/