Lepas Baju dan Bra di Panggung, Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi

Lepas Baju dan Bra di Panggung, Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi
Penyanyi dangdut buka busana di panggung. (tribunnews)
Kamis, 30 Januari 2020 12:35 WIB
BARRU - Aparat Polres Barru, Sulawesi Selatan, menangkap seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng (mempertontonkan aksi erotis sambil bernyanyi) berinisial ICS (24), karena melepas baju dan bra saat menyanyi di panggung.

Wakapolres Barru Kompol Eddy Sumantri mengatakan pihaknya bergerak cepat menangani kasus ini karena berpotensi menjadi isu liar menjelang Pilkada 2020.

''Kejadiannya dua hari lalu, sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar,'' kata Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020).

Eddy Sumantri mengatakan, karaoke cayya-cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, Ahad (19/1/2020) malam. Acara tersebut tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS. Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan memintanya membuka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (bra).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi yang dipertontonkan ICS membuat penonton heboh.

ICS yang tengah asyik bernyanyi hingga naik ke sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

''Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, hingga videonya tersebar,'' ujar Eddy Sumantri.

Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

''Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya,'' ujarnya.

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya bra dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

''Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi,'' pungkas Eddy Sumantri.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77