Siswi SMA Dicabuli Ayah Kandung dan Bapak Tiri Sejak SD, Terungkap Melalui SMS

Siswi SMA Dicabuli Ayah Kandung dan Bapak Tiri Sejak SD, Terungkap Melalui SMS
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Senin, 27 Januari 2020 15:18 WIB
BERAU - Nasib tragis dialami AN (16). Siswi salah satu SMA di Berau, Kalimantan Timur itu dicabuli bapak tirinya, Ab (41), selama bertahun-tahun.

Dikutip dari merdeka.com, AN ternyata juga pernah dicabuli ayah kandungnya, saat duduk di bangku SD.

Ab ditangkap polisi Sabtu (25/1), setelah dilaporkan ibu kandung korban pada Jumat (24/1).

Kasus ini terbongkar gara-gara ibu korban melihat isi SMS di ponsel suaminya, Ab, yang juga ayah tiri AN.

''Jadi, malam Jumat malam kemarin itu, pelaku dan istrinya, ibu kandung korban, sedang rebahan di depan TV. Pelaku ketahuan sedang sibuk SMS-an mesra dengan anak tirinya,'' kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, di Tanjung Redeb, Berau, Minggu (26/1).

Edy menerangkan, sang ibu pun bergegas pergi ke kamar putrinya, dan memang melihat isi SMS handphone putrinya sama dengan suaminya. ''Kita amankan pelaku hari Sabtu (26/1),'' ujar Edy.

Edy menerangkan, dari sana terungkap, pelaku Ab berulang kali menyetubuhi anak tirinya, AN, sejak di bangku SMP di tahun 2017 lalu. Aksi itu dilakukannya saat korban sepulang maupun saat akan berangkat sekolah, di tanah kosong maupun di sebuah pondok.

''Setelah korban pertama kali (tahun 2017) ditiduri pelaku, kemudian sampai saat ini, pelaku bisa 2 kali seminggu meniduri korban,'' sebut Edy.

Dijelaskan Edy, dari pemeriksaan diketahui korban merasa diperhatikan oleh pelaku, dan merasa nyaman, sehingga mau ditiduri ayah tirinya. ''Pengakuan korban juga, dulu ayah kandungnya suka marah-marah, dan memukul,'' ungkap Edy.

''Pernah juga ayah kandung korban, mencabuli korban yang saat itu masih SD. Sekarang, ayah kandungnya telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus lain, di luar Berau,'' jelas Edy.

Pelaku Ab ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Dua ponsel pelaku dan korban dijadikan barang bukti.

''Penyidik menerapkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,'' tutup Edy.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/