Tergiur Jadi Pemain Sinetron, 20 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Tergiur Jadi Pemain Sinetron, 20 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Polisi saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan oknum agency sinetron kepada gadis remaja di bawah umur. (tribunnews)
Sabtu, 25 Januari 2020 12:31 WIB
JAKARTA - Sebanyak 20 gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan gara-gara tergiur menjadi pemain sinetron. Empat pelaku pencabulan terhadap 20 gadis remaja tersebut sudah ditangkap polisi.

Dikutip dari tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru mengatakan, keempat tersangka berinisial Y, RD, I dan ADS.

Dijelaskan Audie, keempat tersangka menggunakan modus hampir mirip, yakni menjanjikan korban menjadi pemeran figuran dalam sinetron.

''Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat,'' ungkap Kombes Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/01/2020).

Tak disangka, para tersangka sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 14 Februari 2019 hingga sekarang. Tersangka mengincar korban di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya dan mengadu kepada orangtua sebelum akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta  Barat.

''Pelaku kami tangkap ketika mencoba kembali menghubungi korban,'' ucap Audie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya juga mengatakan bahwa tersangka lain, yakni RD, merupakan orang kepercayaan orangtua korban TE. Karena sudah percaya kepada tersangka, kemudian menitipkan anaknya kepada tersangka. Namun, kepercayaan disalahgunakan oleh RD.

''Pelaku bukannya menjaga korban, malah mencabuli,'' jelas Arsya.

Selain RD dan Y, polisi juga menangkap tersangka I dan ADS. Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

''Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban,'' ucap Arsya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial MR (13) menjadi korban percabulan oleh Y, pelaku yang mengaku dari pihak agensi.

Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

''Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,'' ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Arsya menjelaskan, dari keterangan korban, dia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77