10 Gadis Bawah Umur Dipaksa Jadi PSK di Rawa Bebek, Harus Layani 10 Pria Sehari

10 Gadis Bawah Umur Dipaksa Jadi PSK di Rawa Bebek, Harus Layani 10 Pria Sehari
Konferensi pers kasus perdagangan gadis di bawah umur, di Polda Metro Jaya. (kompas.com)
Selasa, 21 Januari 2020 16:59 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan gadis di bawah umur, di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin pekan lalu.

Dikutip dari kompas.com, polisi juga berhasil menyelamatkan sepuluh gadis remaja berusia 14 hingga 18 tahun yang dipaksa para pelaku menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani 10 laki-laki dalam sehari.

Setiap melayani satu pria, mereka mendapat bayaran Rp150.000. Dari jumlah itu, Rp90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil ''mami''. Sisanya, Rp60.000, menjadi penghasilan para korban.

''Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari,'' kata Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali. Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

''Omsetnya bahkan mencapai Rp2 miliar dalam sebulan. Sementara itu, hp (handphone) semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar,'' ujar Pujiyarto.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin pekan lalu. Para tersangka adalah R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Para korban dijual seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta kepada tersangka.

Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban, semuanya anak-anak di bawah umur.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/