Keterlaluan, Pasutri Pengawas dan Kepala Sekolah Perkosa Putri Angkat dan Rekam Adegannya

Keterlaluan, Pasutri Pengawas dan Kepala Sekolah Perkosa Putri Angkat dan Rekam Adegannya
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Kamis, 16 Januari 2020 11:07 WIB
BIMA - Aparat Polres Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB), memeriksa pasangan suami istri berinisial AM dan FN. Keduanya diduga telah memerkosa putri angkatnya, RM (21), selama bertahun-tahun.

Dikutip dari kompas.com, kakak korban, RH, mengatakan, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali mendapat ancaman dari pasutri tersebut.

Menurut dia, RM dipaksa oleh AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, AM dan FN juga kerap merekam adegan seksual yang dilakukan, dengan kamera ponsel.

''Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejat pelaku,'' ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).

Foto Korban Tersebar

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar. Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

''Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik,'' tutur RH.

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera diusut sampai tuntas.

''Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya,'' kata RH.

Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.

Korban selalu diancam pelaku agar tidak bercerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.

Kepala Sekolah dan Pengawai

Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

''Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim,'' kata Haryo.

Sejak Kelas III SMP

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

''Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu,'' ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM dan FN justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/