Siswi SMP Kenal Pria Beristri di FB, Bersedia Digauli karena Janji Dinikahi, Setelah Hamil Malah Ditinggal

Siswi SMP Kenal Pria Beristri di FB, Bersedia Digauli karena Janji Dinikahi, Setelah Hamil Malah Ditinggal
Joko diamankan polisi karena mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil. (sindonews.com)
Sabtu, 07 Desember 2019 21:36 WIB
MOJOKERTO - Aparat Polresta Mojokerto menangka Joko Purwanto (48) karena menyetubuhi RLS, gadis dberusia 15 tahun, hingga hamil.

Dikutip dari sindonews.com, pria beristri asal Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu menjadikan RLS yang masih duduk di bangku SMP sebagai pemuas nafsunya selama satu tahun.

Kini RLS tengah hamil 7 bulan. Siswa kelas IX SMP itu, terpaksa berhenti sekolah lantaran malu.

Kepada polisi, Joko yang bekerja sebagai buruh pabrik swasta itu mengaku, jika perbuatan cabul tersebut didasari rasa suka sama suka. Ia menyatakan tidak pernah memaksa korban. Berawal dari perkenalan di Facebook, Joko yang mengaku masih lajang itu lambat laun merayu korban untuk dijadikan kekasihnya.

''Selama kenal di FB (facebook), dia sering curhat kalau kurang kasih sayang. Karena keluarganya tidak harmonis. Kemudian saya berusaha memberikan perhatian sama dia. Akhirnya dia mau melakukan itu (persetubuhan),'' kata Joko saat diinterogasi petugas kepolisian, Sabtu (7/12/2019).

''Saya jemput dia, kadang setelah pulang sekolah, atau pas hari libur. Tidak tentu, saat saya ajak dia pasti mau. Kalau pastinya saya lupa berapa kali, sekitar 10 kali (persetubuhan) kalau tidak salah. Biasanya selalu di hotel,'' imbuhnya.

Ditambah lagi janji akan dinikahi, kian memperkuat posisi Joko dalam kehidupan RLS. Bahkan, RLS pun pasrah saat Joko mengajaknya berhubungan intim di kebun tebu.

Seperti biasa, kata Joko, dia menjemput RLS mengggunakan motornya Honda Vario usai pulang sekolah. Bukannya diantar pulang, Joko justru membawa RLS ke area perkebunan tebu di wilayah Kecamatan Jetis yang tak jauh dari rumahnya. Di lokasi itu, Joko kemudian meminta RLS untuk melakukan hubungan laiknya pasangan suami istri. RLS yang sudah cinta mati, akhirnya menuruti permintaan Joko.

''Iya, pernah sekali di kebun tebu. Saat itu dia saya jemput setelah pulang sekolah, kemudian saya ajak melakukan hubungan badan, sekitar bulan Maret 2018. Tapi cuma sekali itu saja, tidak pernah mengulanginya lagi,'' aku Joko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Ade Warokka, mengatakan, modus operandi yang digunakan Joko untuk memperdayai korbannya ini terbilang cukup unik. Karena Joko mengetahui betul seluk beluk serta kondisi keluarga korban. Memanfaatkan hal itu, kemudian Joko melancarkan rayuan.

''Sehingga tersangka ini dengan mudah untuk memperdayai dan mengendalikan korban. Selain itu, pelaku juga mengaku masih lajang, atau tidak menyampaikan status aslinya saat berkenalan di facebook itu. Padahal tersangka ini sudah berkeluarga,'' kata Warokka kepada awak media.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini menuturkan, aksi bejat yang dilakukan Joko itu sudah terjadi sejak Februari 2018. Selama lebih dari setahun, pria beristri itu menjadikan remaja tersebut sebagai budak seks. Bahkan, hingga korban berbadan dua. RLS mengandung janin akibat ulah bejat Joko.

''Akan tetapi setelah mengetahui korban hamil, tersangka ini berusaha menghindar. Hingga akhirnya kehamilan korban diketahui orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Mojokerto pada akhir November 2019 lalu. Dari laporan itu kami tindak lanjuti dan mengamankan tersangka,'' jelasnya.

Ditanya soal kabar adanya korban lain atas aksi bejat Joko, Warokka sudah mendengar rumor itu. Namun pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

''Kami belum dapat data terkait korban lain itu. Untuk saat ini kami masih mendalami dengan korban RLS ini. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain. Tapi untuk saat ini belum ada data atau laporan yang menuju ke sana (korban lain),'' terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Warokka, Joko bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 287 ayat (1) KUHP. Bapak tiga anak ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/