Digauli Ayah Tiri, Gadis 16 Tahun di Ciputat 2 Kali Hamil dan Melahirkan, Terungkap Saat Melamar Kerja

Digauli Ayah Tiri, Gadis 16 Tahun di Ciputat 2 Kali Hamil dan Melahirkan, Terungkap Saat Melamar Kerja
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Sabtu, 12 Oktober 2019 23:11 WIB
TANGSEL - Seorang gadis yang kini berusia 16 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban pencabulan ayah tirinya, S (40). S memperkosa anak tirinya di gubuk tempat pengepul sampah di Ciputat.

Dikutip dari poskotanews.com, kasus ini sudah dilaporkan satu lembaga kemasyarakatan ke Polres Tangsel.

''Kami melaporkan  S (40), ayah tiri yang sehari hari bekerja sebagai pengepul barang bekas atau pemulUng di kawasan Ciputat,'' kata Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jawara dan Pengacara, Kota Tangsel,  Ferry Irawan, di Mapolres Tangsel, Sabtu (12/10).

Kasus itu terbongkar saat korban gadis itu datang ke kantor LBH Jawara untuk melamar pekerjaan. Saat ditanya identitas dan status remaja belasan tahun itu ternyata sudah punya seorang anak perempuan.

Merasa curiga, pihak Jawara meminta penjelasan terkait kondisi wanita yang masih di bawah umur ini ternyata sudah  memiliki anak yang masih berusia satu bulan dan tinggal di rumah sang nenek.

Kemudian korban bercerita bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya yang sudah bercerai dengan ibunya. Ternyata pemerkosaan yang dilakukan sang ayah tiri sudah terjadi sebanyak dua kali dan korban sempat hamil dua kali.

Menurut Ferry Irawan, aksi pemerkosaan dilakukan tahun 2015, diperkirakan saat itu korban berusia sekitar 14 tahun dan sempat hamil, namun keguguran. Aksi perkosaan kembali dilakukan S, sekitar Januari 2019 dan hamil, yang kemudian wanita muda itu melahirkan.

''Pelaku kesehariannya sebagai pengepul barang bekas alias pemulung,''  katanya yang menambahkan terduga pelaku sampai saat ini tinggal di salah satu rumah yang menjadi lapak barang bekas.

Sedangkan korban yang bersekolah hanya sampai kelas VI SD dan bayi perempuan hasil pemerkosaan sang ayah tiri kini tinggal di rumah neneknya di wilayah Ciputat. ''Sejak ditinggal istrinya, tersangka tidak mampu meneruskan sekolah anaknya atau korban ke jenjang SMP,'' ujarnya.

Tersangka berinisial S tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangsel. Dengan pasal 81 UU Nomor 35/ 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak dengan nomor Tanda Bukti Lapor, TBL/1186/K/X/2019/SPKT/Res Tangsel.

Sementara itu, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Sumiran saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. ''Betul ada laporan kaitan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri dan kini tengah diselidiki dan secepatnya ditangani,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/