Mulanya Dipaksa, Selanjutnya Sama-sama Suka, Siswi SMA Hamil Digauli Kakaknya

Mulanya Dipaksa, Selanjutnya Sama-sama Suka, Siswi SMA Hamil Digauli Kakaknya
Ilustrasi. (dok)
Rabu, 09 Oktober 2019 14:14 WIB
KUTIM - Aparat Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengamankan R (23), Selasa (1/10/2019). Warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kutim itu diduga mencabuli adik kandungnya, B (19).

B yang masih duduk di bangku kelas III SMA itu kini tengah hamil lima bulan akibat hubungan terlarang tersebut.

Dikutip dari kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, hubungan intim antara R dengan B berawal ketika korban bercerita kepada kakaknya bahwa dirinya sering di-bully di sekolah oleh teman-temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Curhatan B itu berujung pada ajakan R melakukan hubungan badan.

''Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya,'' ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Awalnya Dipaksa

Awalnya B dipaksa R untuk melakukan hubungan badan. Jika korban menolak, R mengancam tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti ajakan sang kakak.

Sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, selanjutnya keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus-menerus.

Hubungan terlarang itu pun dilakukan sejak tahun 2018 dan terakhir keduanya melakukannya pada September 2019. 

Ternyata Hamil

Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B mual-mual di sekolah. Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista.

Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.

Para tetangga pun menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.

Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia mengaku dihamili kakak kandungnya.

Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Orangtua Tak Tahu

Ferry mengatakan, B sembilan saudara. R adalah kakak pertama dari B. Selama ini, orangtua B tinggal terpisah rumah dengan anak-anaknya, tetapi rumahnya bersebelahan.

''Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, R dan adik-adiknya) tinggal,'' katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan R tak mengetahui kejadian itu. Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Kepada polisi, R mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya R dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/