Dinilai Bahayakan Usaha Kecil, Muhammadiyah Tolak Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Dinilai Bahayakan Usaha Kecil, Muhammadiyah Tolak Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Minyak goreng curah. (sinarharapan.co)
Senin, 07 Oktober 2019 14:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Muhammadiyah meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, sebab dikhawatirkan membahayakan usaha skala kecil.

''Kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada, dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,'' kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2019), seperti dikutip dari sinarharapan.co.

Anwar mengatakan, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro dan kecil.

Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia itu, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng yang berlaku per awal tahun 2020 itu nampak bagus karena untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Hanya saja, kata dia, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan terhadap usaha mikro-kecil akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.

Anwar mengatakan pemerintah harus bisa menginventarisir secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Kemudian mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

''Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan,'' kata Anwar seperti dikutip dari antaranews.com. ***

Editor:hasan b
Sumber:sinarharapan.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/