Suami Selingkuh, Ibu Muda di Cianjur Tenggelamkan Bayinya dalam Bak Mandi

Suami Selingkuh, Ibu Muda di Cianjur Tenggelamkan Bayinya dalam Bak Mandi
Ilustrasi jasad bayi. (dok)
Senin, 30 September 2019 10:29 WIB
CIANJUR - YN (20), warga Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi karena diduga membunuh bayinya.

Dikutip dari merdeka.com, bayi berusia tiga bulan bernama Nuraisa, ditemukan neneknya meninggal dunia dalam bak mandi, Sabtu (28/9/2019). YN diduga sengaja menenggelamkan bayinya dalam bak mandi karena kesal suaminya berselingkuh.

Niat itu timbul ketika tersangka hendak memandikan anaknya. Ia gelap mata setelah mengingat suaminya. Kemudian, ia menaruh bayinya di dalam bak air sedalam satu setengah meter. YN lalu pergi meninggalkan rumah. Sementara sang bayi ditemukan oleh sang mertua, Mae (51), yang sempat mengira jasad itu adalah boneka.

YN kemudian ditemukan oleh warga di sebuah lahan perkebunan yang lokasinya lumayan jauh dari tempat kejadian perkara. Warga pun menghubungi pihak kepolisian setelah YN mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perbuatan itu didasari dari kekesalan terhadap suami yang selingkuh saat dirinya mengandung.

''Saat usia kandungannya memasuki usia tujuh bulan, suaminya diketahui berselingkuh,'' kata Truno saat dihubungi, Ahad (29/9/2019).

Perselingkuhan itu terbongkar setelah perempuan selingkuhan suaminya datang dan meminta pertanggungjawaban berupa sejumlah uang untuk menggugurkan bayi hasil hubungan gelap dengan suaminya.

Atas perbuatannya polisi terapkan Pasal 80 Ayat (3) Uu RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima bela5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000- (tiga miliar rupiah).

Kemudian Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya paling lama 15 (ima belas) tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77