Sepasang Guru SMK Rekam Adegan Asusilanya di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Berdalih untuk Kenang-kenangan

Sepasang Guru SMK Rekam Adegan Asusilanya di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Berdalih untuk Kenang-kenangan
Ilustrasi pasangan mesum. (dok)
Sabtu, 21 September 2019 09:26 WIB
BANDUNG - Aparat Polda Jawa Barat menangkap lelaki berinisial RI (31) dan perempuan berinisal R Kamis (19/8). Keduanya diduga pemeran dalam video porno berseragam Aparatur Sipil Negara (PNS) yang beredar luas dan menghebohkan warga Jabar.

Dikutip dari merdeka.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, dari dua orang pemeran video asusila yang diamankan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

''Dua-duanya sudah kami amankan. Tapi, untuk sementara RI ini yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu lagi (perempuan) masih saksi,'' kata Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat berkaitan dengan distribusi konten asusila yang ditindaklanjuti oleh Tim Bantek Subdit V Siber Polda Jabar. Video tersebut diunggah pada 14 September 2019 di akun media sosial twitter.

Dua Guru Honorer

Dua pemeran video asusila berseragam ASN itu diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK swasta di Purwakarta. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memastikan mereka berstatus honorer.

Kepala BKD Pemprov Jabar, Yerry Januar mengaku sudah melakukan pendalaman kasus video asusila tersebut bersama Polda Jabar.

''Sudah dipastikan yang kemarin itu bukan PNS. Tetapi guru honorer swasta di SMK Purwakarta,'' kata dia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/9).

Disinggung mengenai seragam ASN yang digunakan oleh pemeran, ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan guru honorer swasta mengenakan baju seragam ASN.

Hanya saja, pihaknya memilih menggunakan pendekatan kedisiplinan. Untuk itu, alasan mengapa pemeran mengenakan seragam ASN diserahkan kepada pihak polisi untuk didalami.

''Kita hanya pendekatan dari kedisiplinan kalau ASN. Tapi kalau swasta (bukan ASN) itu ranah polisi,'' ucap dia.

Langkah selanjutnya, BKD segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan kepada SMK yang bersangkutan untuk mengetahui sistem rekrutmen pegawai honorer. Selain itu, Pemerintah Provinsi segera menerbitkan surat disiplin.

''Kita akan buat surat edaran terkait kedisiplinan, integritas ASN ke depannya,'' pungkasnya.

Buat Kenang-kenangan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual dalam mobil pada Juni 2019 lalu. Adegan itu dilakukan di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

''Tersangka dan perempuan memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris,'' kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua saat itu masih menjalin asmara.

Kecewa Cinta Kandas

Hubungan RI dan RJ yang sudah berjalan satu tahun akhirnya kandas. Hal itu yang mendasari RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook, karena tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus.

Tak disangka, distribusi video itu meluas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim twitter sekira tanggal 14 September 2019.

''Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malam di jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta,'' kata Hari.

Terancam 6 Tahun Bui

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang seragam aparatur sipil negara (ASN), satu unit ponsel beserta micro SD, akun google drive dan mobil Toyota Twincam warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77