Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
14 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
3 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
3 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dada Siswi SMK 1 Bandung Ditusuk Gara-gara Cinta Tak Berbalas

Dada Siswi SMK 1 Bandung Ditusuk Gara-gara Cinta Tak Berbalas
Ilustrasi. (int)
Selasa, 10 September 2019 20:36 WIB
BANDUNG - ZP (16 tahun), siswi SMK Negeri 1 Kota Bandung di Jl Wastukencana, menjadi korban penusukan dekat sekolahnya, Selasa (10/9) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Dikutip dari republika.co.id, akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri.

Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku, RG (22). ''Korban dan pelaku sudah saling kenal,'' kata Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwarto kepada para wartawan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Ari, motif penusukan tersebut berlatar belakang asmara.

Ia mengatakan, keduanya sudah saling kenal. Namun saat pelaku menyatakan cintanya, korban menolaknya. Penolakan cinta tersebut yang diduga kuat sebagai alasan tersangka melakukan aksi kekerasan. ''Latar belakang asmara. Cinta pelaku terhadap korban tak terbalas,'' ujar dia.

Polisi, lanjut Ary, telah menahan tersangka serta menyita alat bukti kejahatan berupa sebilah pisau dapur. Senjata tajam tersebut, kata dia, dibawa pelaku dari rumahnya. Ia menduga aksi penusukan tersebut sudah direncanakan karena pelaku membawa senjata tajam berupa pisau dapur dari rumahnya.

''Sedang kita dalami lebih jauh tentang alasan aksi nekad tersangka. Apakah direncanakan atau tidak sedang kita gali,'' tutur dia.

Menurut Ary, tersangka RG yang melakukan aksi seorang diri dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jucto Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

''Korban masih menjalani pefrawatan intensif di rumah sakit. Kita sudah meminta keterangan korban dan masih akan dilanjutkan,'' ujar dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/