Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Bila Terpilih, Capim KPK Roby Arya Tak Akan Usut Korupsi di Polri dan Kejaksaan, Ini Alasannya

Bila Terpilih, Capim KPK Roby Arya Tak Akan Usut Korupsi di Polri dan Kejaksaan, Ini Alasannya
Capim KPK Roby Arya Brata. (harnas)
Kamis, 29 Agustus 2019 14:48 WIB
JAKARTA - Pernyataan mengejutkan diungkapkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata. Dia tak akan mengusut korupsi di Polri dan Kejaksaan bila terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian di Sekretariat Kabinet itu menyampaikan hal tersebut saat menjalani uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

''Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi," ujar dia, seperti dikutip dari liputan6.com.

Roby mengatakan, jika KPK memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan, maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.

''Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak (vs) buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri,'' kata dia.

Dia menduga, jika KPK tak berusaha mengungkap kasus korupsi di Polri, maka tak akan ada penyerangan air keras yang diterima penyidik senior KPK Novel Baswedan.

''Karena KPK punya kewenangan itu, KPK enggak bisa bekerja. Coba, tidak ada jaminan, kasus Novel Baswedan dan cicak buaya tidak akan terjadi lagi ke depan kalau KPK masih punya kewenangan untuk tangani korupsi di Mabes Polri,'' kata Roby dalam tes capim KPK hari ini.

Diserahkan ke Kompolnas

Dikatakan Roby, penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Polri lebih baik dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

''Bukannya menghilangkan (kasus korupsi di Polri), tapi memindahkan kewenangan itu pada Kompolnas, beri Kompolnas kewenangan penyidikan. Ini terjadi di Australia,'' kata dia.

Setidaknya, menurut Roby, jika KPK tak mengusut kasus korupsi di Polri, maka hubungan antar kedua lembaga penegak hukum itu akan harmonis. Sebab, jika KPK mengusut kasus di Polri, maka akan ada perlawanan balik.

''Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga-lembaga,'' kata Roby. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/