Yusril Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Ini Alasannya

Yusril Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Ini Alasannya
Yusril Ihza Mahendra. (poskotanews.com)
Selasa, 18 Juni 2019 16:09 WIB
JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden omor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, yakin gugatan kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari poskotanews.com, Yusril menilai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kubu 02 terhadap kubu 01, hanya sebatas asumsi.

''Saya optimis, kalau engga mereka tidak bisa membuktikan secara kuantatif terjadi apa yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran TSM. Selain TSM itu bukan kewenangan MK, tetapi ada mahkamah yang memeriksa itu. Saya menilai bahwa mereka tidak bisa membuktikan hanya batas asumsi saja,'' kata Yusril disela-sela sidang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Yusril menegaskan bahwa dugaan pelanggaran TSM bukan wewenang MK untuk menangani karena menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, jika kubu 02 ingin menjabarkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 mereka tidak mempermasalahkan

''Tapi juga harus dibuktikan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara, kalau hanya bersifat asumsi ya pasti akan ditolak,'' ucap Yusril.

Menurut Yusril, tidak tepat jika pemohon mempermasalahkan Jokowi yang menaikkan gaji, menaikkan tunjangan, dan tunjangan hari raya (THR) karena semua kebijakan itu sudah disepakati bersama presiden dengan DPR dan tiap tahun itu harus dilakukan.

''Kalau memang itu dianggap satu pelanggaran, apakah ada pengaruhnya terhadap suara, misalnya orang yang dinaikan gajinya itu mendukung Jokowi? Kan enggak juga, jumlah pegawai negeri kita 4,1 juta di seluruh Tanah Air, dan 4,1 juta itu apa betul milih pak Jokowi? Kan gak bisa dibuktikan, untuk membuktikan kan dipanggil satu-satu, kalau nanya milih siapa kan melanggar UU, itu sifatnya rahasia,'' papar Yusril.

Kemudian lanjut Yusril, jika 4,1 juta PNS yang dinaikkan gajinya semua memilih Jokowi juga tidak akan mengubah peta kemenangan Jokowi. Karena selisih angka Jokowi dengan Prabowo mencapai 17 juta suara. Untuk menang Prabowo butuh 8,6 juta suara lagi sehingga angka 4,1 juta tidak merubah hasil Pilpres 2019.

''Iya, asumsi yang gak bisa dibuktikan, dipengadilan ini kan Kita gak bisa berteori, seperti Pak Denny Indrayana banyak menggunakan indikasi, patut diduga, ada 41 Kaliau itu, pengadilan bicara bukti,'' tegas Yusril.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/