Oalah.., Dana Rehab Masjid Dikorupsi, Pelakunya Pejabat Kabupaten Hingga Kanwil di Kemenag

Oalah.., Dana Rehab Masjid Dikorupsi, Pelakunya Pejabat Kabupaten Hingga Kanwil di Kemenag
Senin, 21 Januari 2019 11:54 WIB
LOMBOK - Entah apa yang dipikirkan para pejabat ini, bukannya melakukan pembinaan, malah korupsi. Seperti yang terjadi pada rehabilitasi masjid yang rusak akibat gempa di NTB jadi bancakan korupsi. Pelakunya, oknum pejabat di lingkup Kemenag kabupaten hingga Kanwil NTB.

Perilaku koruptif ini dikecam. Bukan saja karena dana bantuannya untuk masjid, tetapi latar belakang instansi pelaku yang berlabel agama tak membuat ketiganya sungkan melakukan pidana.

''Nanti kalau keluar Rp 50 juta, kasih kami Rp 10 juta. Kalau keluar Rp 75 juta, kasih Rp 15 juta. Kalau nggak (dikasih) nanti (bantuan) dialihkan ke masjid lain,'' ujar Takmir Masjid Baiturrahman Khairul Amir, di Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).

Khairul mengatakan, orang yang melontarkan permintaan uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 15 juta adalah BR, staf KUA Gunungsari yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), awal pekan lalu.

Permintaan fee dana bantuan diutarakan BR ketika pengurus masjid Baiturrahman hendak mengajukan proposal ke Kanwil Kemenag NTB, medio 2018. Kala itu, Kanwil Kemenag NTB menyediakan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk perbaikan 58 masjid se-NTB yang rusak akibat gempa.

Setelah proses verifikasi di Kanwil Kemenag, masjid Baiturrahmman masuk sebagai salah satu penerima bantuan. Pengurus masjid diberikan Rp 50 juta yang ditransfer langsung ke rekening.

Ketua pembangunan masjid Baiturrahman Muhammad Ali Adhar mengatakan, BR meminta bagian sebesar 20 persen dari dana bantuan yang diberikan. Artinya, pengurus harus menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.

Permintaan fee dari BR tak langsung diamini pengurus masjid. Mereka berembuk untuk menyikapi permintaan tersebut. ''Sempat ada yang mau kalau uangnya dikembalikan saja. Tapi, tidak bisa karena uang sudah masuk rekening dan masjid membutuhkan untuk pembangunan,'' ujarnya.

Adhar mengatakan, pengurus sempat menawar untuk dipotong Rp 5 juta. Tetapi, BR tidak berkenan. Dia berdalih seluruh masjid yang mendapat bantuan melakukan hal serupa. Yakni, anggarannya diambil sebesar 20 persen dari total dana bantuan.

''Katanya disuruh atasan, dia minta siapkan dua amplop. Kita siapkan dan kasih langsung ke dia (BR),'' terang Adhar.

Setelah menerima amplop dari pengurus masjid Baiturrahman, BR ditangkap anggota Satreskrim Polres Mataram, Senin (14/1/2019). Saat digeledah ditemukan dua amplop masing-masing berisi Rp 5 juta.

Dari penangkapan BR, polisi mengembangkan kasus tersebut. Selama satu pekan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka lain, yakni Kasubbag TU Kemenag LI serta Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB Sm.

Menurut polisi pola korupsi dana bantuan masjid dilakukan dengan berjenjang. Bermula dari perintah Sm kepada LI dan diteruskan kepada BRuntuk meminta fee kepada pengurus masjid.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, peran pihak lain masih dalam penyidikan jajarannya. Penyidik Unit Tipikor terus menggali keterangan dari ketiga tersangka yang kini ditahan di sel Polres Mataram.

''Kemungkinan (tersangka) lain masih kita dalami terus berdasarkan hasil pemeriksaan,'' kata Alam.

Sejauh ini, polisi menemukan ada lebih dari 13 masjid yang dana bantuannya disunat para tersangka. Dari jumlah tersebut, penyidik tipikor berhasil menyita uang sejumlah Rp 95 juta.

Jika ditarik benang merah, jabatan ketiga tersangka di Kemenag tidak bersinggungan langsung dengan alur dana bantuan rehabilitasi masjid. Kewenangan verifikasi hingga penyaluran bantuan, sepenuhnya di bawah kendali Bidang Binmas Islam.

Hal ini ditegaskan kembali Kepala Kanwil Kemenag NTB H Nasrudin. ''Tidak ada kaitannya. Yang punya tugas ini Binmas Islam,'' kata dia.

Karena itu, Nas menduga ketiga tersangka bisa saja bertindak diluar kewenangan mereka. Mencoba-coba mengambil keuntungan atas dana bantuan yang dikucurkan untuk 58 masjid se-NTB.

Terlepas dari itu, Kanwil Kemenag NTB menyerahkan sepenuhnya langkah penyidikan kepada aparat penegak hukum (APH). Dia mendukung penuh proses hukum yang kini tengah dilakukan.

”Kita serahkan semuanya ke APH,” tuturnya.

Apa yang dilakukan ketiga tersangka, kata Nasrudin, mencoreng institusi Kemenag. Kasus ini, disebut Nas menjadi perhatian nasional. Membuat dirinya malu. Ia mengaku sangat prihatin dan miris dengan kejadian itu. Terlebih dana bantuan disalurkan untuk memperbaiki rumah ibadah yang rusak akibat gempa.

''Saya secara pribadi dan kedinasan sangat terpukul. Padahal, sudah sering saya ingatkan untuk jangan pernah berpikir mendapat fee atau minta bagian dari proyek-proyek,'' tegas Nas.

Sementara itu, akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Syamsul Hidayat mengatakan, korupsi yang dilakukan oknum pejabat Kemenag sangat memalukan. Dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang mencoba pulih akibat bencana gempa.

”Kita sangat menyayangkan ini bisa terjadi, apalagi dilakukan di saat pemulihan akibat bencana,” kata Syamsul.

Menurut dia, APH harus menerapkan pidana maksimal untuk ketiga tersangka. Alasannya tentu karena dana yang dikorupsi merupakan bantuan untuk korban gempa dan pelakunya yang berasal dari institusi berlabel agama.

''Pelakunya oknum pegawai Kemenag yang harusnya jadi teladan. Panutan. Karena mereka lebih memahami nilai keagamaan,'' sebut dia.

Setelah penetapan tiga tersangka, Syamsul berharap penyidik bisa terus mengembangkan kasus tersebut. Mencari pihak lain yang ikut bertanggung jawab. ''Modus korupsi itu biasanya terorganisir, melibatkan orang lain, dilakukan secara berjamaah,'' ujarnya.

Mengenai hukumannya, kata Syamsul, ketiga tersangka masuk dalam dugaan korupsi pemerasan atau gratifikasi. APH diharapkan bisa memaksimalkan hukuman sesuai Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:radartegal.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/