Penggunaan Antibiotik Berlebihan Bisa Sebabkan Kecacatan, Bahkan Kematian

Penggunaan Antibiotik Berlebihan Bisa Sebabkan Kecacatan, Bahkan Kematian
Ilustrasi antibiotik. (merdeka.com)
Kamis, 15 November 2018 22:15 WIB
JAKARTA - Banyak dokter cenderung meresepkan antibiotik untuk pasien penderita batuk, pilek dan flu. Padahal, untuk mengobati penyakit-penyakit tersebut tidak diperlukan antibiotik.

Dikutip dari okezone.com, merujuk pada fungsi dasar antibiotik itu sendiri, obat ini bekerja melawan bakteri penyebab penyakit. Makanya, dengan keberadaan antibiotik di dalam tubuh, biasanya bakteri akan mati.

Namun seperti diterangkan dokter spesialis mikrobiologi klinik Dr dr Budiman Bela, SpMK, tidak semua penyakit memerlukan antibiotik.

''Batuk, pilek, dan flu itu tidak perlu menggunakan antibiotik. Kemudian, untuk diare, kalau memang disertai dengan demam, ini ada kemungkinan dikarenakan infeksi virus. Tapi, tetap perlu pengecekan lebih lanjut untuk memastikan penggunaan antibiotik,'' terang dr Budimanan pada Okezone di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Kamis (15/11/2018).

Karena itu, ketika diresepkan antibiotik oleh dokter, pasien punya hak untuk menolak obat antibiotik. ''Itu adalah hak pasien untuk menolak menerima antibiotik pada resep dokter,'' sambungnya.

Di lain sisi, beberapa penyakit seperti tifus dan demam berdarah, yang mana ini merupakan penyakit yang dikarenakan infeksi bakteri, perlu menggunakan antibiotik. ''Intinya, penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang memang seharusnya menggunakan antibiotik,'' ujar dr Budiman.

Perlu diketahui, penggunaan antibiotik yang berlebihan bisa menyebabkan resistensi antibiotik. Masalah ini bisa menyebabkan kecacatan bahkan kematian. Menurut World Health Organization (WHO), karena resistensi antibiotik ini, setiap tahunnya ada 700 ribu jiwa meninggal di dunia.

Nah, untuk mengendalikan masalah ini, sangat penting untuk mengimplementasikan upaya penatalaksanaan antibiotik. Aturan pengendaliannya sendiri sudah dikeluarkan melalui Permenkes No 8 Tahun 2015.

Melalui aturan ini, setiap rumah sakit diwajibkan untuk memiliki Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dan menerapkan program pengendalian antibiotik di rumah sakit masing-masing.

''Tantangannya sekarang adalah bagaimana semua komunitas kesehatan terutama manajemen rumah sakit agar secara konsisten mengimplementasikan aturan ini di lapangan,'' papar dr Anis Karuniawati, PhD, SpMK (K).***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77