Khitan bagi Perempuan Sesuai Syariat Islam, Hanya Bagian Ini yang Digores

Khitan bagi Perempuan Sesuai Syariat Islam, Hanya Bagian Ini yang Digores
Ilustrasi bocah wanita dikhitan. (inilah.com)
Rabu, 16 Mei 2018 07:24 WIB
JAKARTA - Khitan bagi perempuan merupakan perintah syariat Islam. Islam memberikan tuntutan yang jelas tentang khitan yang memberikan manfaat bagi perempuan dan suaminya.

Di masyarakat tertentu di beberapa negara memang ada khitan yang menyebabkan rusaknya organ intim wanita, sehingga muncul larangan khitan bagi perempuan. Di Indonesia pun ada pihak-pihak yang melarang wanita dikhitan.

Dikutip dari republika.co.id, dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, dr. Valleria, SpOG menegaskan, khitan perempuan sesuai syariat Islam. Dijelaskannya, dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda kepada Ummu Athiyah RA, 'Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami' (H.R. Al Khatib dalam Tarikh5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah).

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. ''Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan,'' ujarnya.

Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

Menurut Kuasa Hukum Rumah Sunat Dokter Mahdian, Anhari Sultoni, SH, MH, di Indonesia belum pernah ada pelarangan sunat perempuan dari penganut Islam. Yang meragukan mengenai sunat perempuan adalah pihak lain yang bukan Islam.

Ia menjelaskan umat Islam sudah melakukan sunat perempuan sejak ribuan tahun lalu. Sunat merupakan aturan agama yang berlaku dan terus berlaku seperti tidak perlu diperintahkan lagi.

Kewajiban pemerintah adalah melindungi rakyatnya melakukan sunat. Sebab berdasarkan pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungj pemeluk agama. Yaitu pasal satu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal dua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Begitu juga dalam Pasal 28E yang menyebutkan dalam pasal satu setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Sedangkan pasal dua menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Negara harus memperhatikan bahwa sunat perempuan adalah ajaran Islam yang telah ditaati beribu tahun di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia. Sehingga sudah menjadi sikap budaya bangsa Indonesia dan hampir tidak pernah terdengar di masyarakat bahwa telah terjadi malapetaka dengan adanya sunat tersebut.

Negara harus turut aktif untuk menyelenggarakan keberlangsungan sunat perempuan ini karena merupakan amanah. Oleh karena itu timbul peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tahun 2010 tentang Sunat Perempuan (Permenkes 1636/2010). Mengutip pertimbangan dalam Permenkes 1636/2010 ini, diharapkan peraturan ini dapat memberikan perlindungan pada perempuan dengan pelaksanaan sunat perempuan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, dan standar profesi untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan yang disunat.

Dalam Pasal 1 angka 1 Permenkes 1636/2010 disebutkan sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris. Tanpa melukai klitoris.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77