Artis Lyra Virna Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artis Lyra Virna Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lyra Virna. (tribunnews.com)
Selasa, 20 Maret 2018 14:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka terhadap Lyra terkait pengaduan pemilik ADA Tours kepada pihak kepolisian.

''Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu,'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3), seperti dikutip dari merdeka.com.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

''Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah,'' ujar Argo.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, pihak Lasti Annisa angkat bicara. Perempuan yang diketahui menjabat sebagai direktur travel haji itu menilai kalau laporan yang dilayangkan Lyra Virna dan Fadlan Muhammad salah alamat.

''Kan mereka (Lyra Virna) laporkan keterkaitan dengan UU ITE, yang dimana menurut mereka klien kami ini (Lasti) salah dalam berbicara. Di sini kami membantahnya,'' ujar Krisna Murti di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

Selain pelanggaran etik tersebut, Lyra Virna juga menuntut soal pengembalian uang yang sebelumnya telah disetorkan ke travel haji milik Lasti Annisa. Sebelumnya, Lyra Virna dan sang suami Fadlan Muhammad mengklaim kalau pihak travel tak pernah merespon permintaan mereka terkait pengembalian uang.

''Kami berkali-kali menegaskan klien kami tidak pernah mengatakan itu. Coba tolong dicek di beberapa media yang ada, dikroscek, bahwa klien kami hanya membuka pembayaran sisa terakhir tanggal 23 Mei, itu ditegaskan, bukan seperti yang mereka bilang tanggal 19, kita tidak pernah menyatakan tanggal 19 Mei,'' ungkap Krisna Murti lagi.

Mengucapkan Terima Kasih

Dikutip dari grid.id, Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan baik.

''Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini,'' ucap Lasty saat ditemui grid.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Lasty menjelaskan telah mengembalikan uang Lyra Virna sejak pertama kali istri Fadlan itu membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci.

''Alhamdulillah semua refundnya sudah kami kembalikan, tidak ada pemotongan sepersen pun. Sudah selesai refundnya dan beliau yang membatalkan sendiri, bukan kami yang tidak memberangkatkan. Proses hukum tetap berlanjut,'' jelas Lasty.

Hingga kini, kata Lasty, pihak Lyra Virna belum menyampaikan keinginan untuk berdamai dengan pihak ADA Tours.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com dan grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77