Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Tanggapi Larangan Bercadar di UIN Suka, Menristekdikti: Perguruan Tinggi Jangan Lakukan Diskriminasi

Tanggapi Larangan Bercadar di UIN Suka, Menristekdikti: Perguruan Tinggi Jangan Lakukan Diskriminasi
Menristek Muhammad Nasir. (ristekdikti.com)
Selasa, 13 Maret 2018 19:11 WIB
MALANGMentri Riset, Teknologi dan Ppendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Natsir mengimbau semua pimpinan perguruan tinggi (PT) di Tanah Air agar tidak memberlakukan kebijakan diskriminasi di kampus.

Imbauan itu disampaikan Menristekdikti menanggapi kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta yang melarang mahasiswi menggunakan jilbab. Kebijakan kontroversial itu akhirnya dicabut Rektor UIN Suka setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari MUI dan Muhammadiyah.

''Bagi saya, jangan pernah lakukan diskriminasi di lingkungan kampus,'' kata Nasir saat mengunjungi Politeknik Negeri Malang (Polinema), Selasa (13/3).

Sejak awal, Nasir menegaskan, agar pihak kampus tak melakukan tidak menyenangkan tersebut.

Untuk itu, dia mengimbau agar kasus serupa tak terjadi kembali di dunia kampus Indonesia. Dalam hal ini, tak hanya masalah diskriminasi agama, tapi juga suku, gender dan sebagainya.

Hal yang tak diperkenankan ada di lingkungan kampus justru paham radikal. Jika ini terjadi, dia menegaskan, rektor mau tak mau harus bertanggung jawab. ''Dan itu akan berurusan dengan saya,'' jelasnya.

Sebelumnya UIN Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Keputusan Rasional

Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pencabutan larangan bercadar tersebut adalah sebuah keputusan yang rasional dan realistis.

Dia mengatakan, sikap rektor UIN-Suka yang terbuka terhadap kritik tersebut patut mendapatkan apresiasi.

''Cadar adalah satu cara menutup aurat di dalam Islam. Radikalisme tidak bisa dilihat dari busana, tetapi pada sikap dan perilaku,'' kata Mu'ti, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Ahad (11/3).

Walaupun demikian, Mu'ti menekankan, agar pembinaan mahasiswa dan civitas akademika dilakukan lebih intensif. Menurutnya, pembinaan keagamaan dan karakter tersebut dilaksanakan secara keseluruhan untuk seluruh mahasiswa.

Dia menegaskan, radikalisme tidak boleh dibiarkan berkembang di dalam kampus dan masyarakat. Karena UIN adalah model dan tempat persemaian Islam yang moderat yang toleran dan terbuka sebagai manifestasi ajaran Islam dan masyarakat Indonesia yang ramah.

Di samping itu, dia juga menekankan, agar pihak kampus tetap perlu membuat kebijakan berbusana bagi para mahasiswa yang sesuai dengan ajaran Islam. Dikatakannya, UIN adalah perguruan tinggi Islam yang merupakan model masyarakat Islam yang intelek dan berkemajuan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/