Waspadai 'Segitiga Maut' Perceraian, Jangan Sampai Terjadi Kasus Ibu Ajak 3 Anaknya Bunuh Diri

Waspadai Segitiga Maut Perceraian, Jangan Sampai Terjadi Kasus Ibu Ajak 3 Anaknya Bunuh Diri
Kamis, 18 Januari 2018 03:03 WIB
JAKARTA- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel meminta masyarakat untuk mewaspadai ''segitiga maut'' yang terjadi akibat perceraian orang tua. Dan jangan sampai terulang kasus ibu yang mengajak tiga anaknya bunuh diri.

"Kami menyebutnya sebagai ''segitiga maut'' yakni perceraian, perebutan kuasa asuh, dan penutupan akses oleh salah satu orang tua sehingga anak tidak lagi bisa berinteraksi dengan orang tuanya yang lain,'' ujar Reza di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Dia menjelaskan seiring tingginya kasus perceraian di tanah air, banyak terjadi kasus perebutan kuasa asuh yang diwarnai amarah antarorang tua juga niscaya semakin tinggi pula perebutan kuasa asuh meningkatkan potensi terjadi filicide atau pembunuhan terhadap anak oleh orang tuanya, yang didorong oleh dendam atau sakit hati terhadap mantan pasangan.

''Begitu juga hasil riset Myrna Dawson. Apalagi jika orang tua diketahui mengidap kelainan psikologis tertentu,'' katanya.

Mengenai kasus seorang ibu yang mengajak tiga anaknya bunuh diri karena persoalan dengan suaminya, Reza mengatakan mungkin ada benang merah pada kasus Jombang yang sangat memilukan ini dengan riset Myrna Dawson.

''Amarah kepada mantan pasangan membuat pelaku gelap mata. Tentu, butuh kerja polisi untuk menyelidikinya,'' katanya.

Menurut dia, pada sisi yang sama, lembaga peradilan masih tergagap saat menangani kasus perebutan kuasa asuh. Ketika kuasa asuh jatuh ke salah satu orang tua, putusan tidak bisa dieksekusi. Anak tetap dikuasai orang tua tanpa kuasa asuh. Hakim laksana macan ompong yang aumannya tak menakutkan.

"Sudah seharusnya putusan tentang kuasa asuh dipatuhi dan dieksekusi. Jika orang tua tanpa kuasa asuh melakukan pembangkangan, itu mesti dipandang sebagai penghinaan terhadap peradilan, dan pelakunya bisa dipidana," cetus dia.

Apalagi jika orang tua tersebut menutup akses anak, ini adalah kekerasan terhadap anak. "Polisi adalah andalan pamungkas untuk melindungi anak dari kejahatan atas nama kasih sayang itu," kata dia. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/