Mobil Ini Bermuka Dua, Berkeliaran di Jalan, Akhirnya Ditangkap Polisi

Mobil Ini Bermuka Dua, Berkeliaran di Jalan, Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 17 Januari 2018 04:05 WIB
BANDUNG - Siapa yang tak dibuat pusing jika ada mobil yang memiliki muka dua alias depan dan belakang sama. Kendaraan ini memiliki mesin ganda dan memiliki tempat duduk yang saling membelakangi. Untuk bagian setir berada di depan dan belakang kendaraan. Begitu pun dengan pedal gas dan rem seperti kendaraan pada umumnya, tetapi ada di dua sisi yang berbeda. Bahkan, dua bagian mobil ini menggunakan suspensi depan.

Tapi mobil itu keburu ditilang polisi di Bandung, Senin (15/1/2018). Mobil berwarna oranye tersebut sempat viral di dunia maya lantaran bentuknya yang tak lazim. Secara kasatmata, kita akan dibingungkan dengan tampilan depannya. Sebab, mobil ini tak memiliki bagian belakang dan terlihat seperti dua bagian muka mobil yang disambung menjadi satu.

Budi, salah seorang pegawai bengkel yang mengaku terlibat dalam pembuatan mobil itu, mengatakan, ide kendaraan tersebut berasal dari pemiliknya untuk mengikuti kontes. ''Idenya memang dari bos (panggilan pemilik kendaraan), katanya buat kontes, tapi awalnya dibuat iseng,'' ujar Budi di Jalan Babakan Cibereum, Bandung, Selasa (16/1/2018).

Kendaraan ini awalnya Toyota Vios Limo 1.500cc yang sebelumnya adalah dua kendaraan operasional taksi yang dibeli dan dibentuk sedemikian rupa. Kendaraan tersebut dipotong menjadi dua dan menyisakan bagian depan yang kemudian disambung menjadi satu. "Proses pembuatannya lebih kurang enam bulan," katanya.

Dibutuhkan sekitar 10 orang untuk menyelesaikan kendaraan roda empat ini. Menurut Budi, bagian pengelasan merupakan proses yang terlama dibanding pengecatan yang hanya membutuhkan waktu sebulan. ''Cat yang digunakan autoglove," ujarnya.

Mobil bermuka dua ini tengah diparkir di sebuah tempat di Jalan Babakan, Cibeureum, Bandung, Selasa (16/1/2018). Pada saat penilangan pun, lanjut Budi, hal tersebut sengaja dilakukan si pemilik kendaraan untuk mencoba kendaraannya sekaligus mengetahui apa yang kurang dari kendaraan ini. "Kemarin ngecek, ngetes mobil," katanya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mendapati bahwa kendaraan tak lazim ini saat berkeliling di Kota Bandung. Akibatnya, mobil bermuka dua itu dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan.

Pelanggaran tak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan memiliki mesin ganda.

"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes. "Kendaraan itu ada karena ada kontes," tuturnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/