Bolehkah Memasang Kaligrafi Nama Allah dan Ayat Alquran di Dinding Masjid? Ini Jawabannya

Bolehkah Memasang Kaligrafi Nama Allah dan Ayat Alquran di Dinding Masjid? Ini Jawabannya
Ilustrasi kaligrafi. (inilah.com)
Minggu, 31 Desember 2017 10:33 WIB
KALIGRAFI bertuliskan nama Allah dan ayat Alquran sering kita temukan di dinding sejumlah masjid dan di rumah umat Islam. Pertanyaannya, apakah ajaran Islam membolehkannya?

Dikutip dari inilah.com, Isla mengajarkan agar umatnya senantiasa menghormati dan memuliakan simbol dan syiar agamanya. Terlebih ayat suci Alquran yang merupakan firman Allah, Zat Yang Maha Tinggi. Bahkan Allah melarang kaum Muslimin melakukan perbuatan yang menjadi sebab Islam dihinakan.

Allah berfirman, Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. al-Anam: 108).

Memaki berhala orang kafir, pada asalnya tidak masalah. Karena mereka thaghut yang layak untuk dicela. Namun ketika tindakan semacam ini menjadi sebab orang kafir membalasnya, dengan memaki Allah atau memaki syiar Islam, maka perbuatan ini hukumnya terlarang.

Empat Mazhab Sepakat Melarang

Memasang kaligrafi atau tulisan yang berisi ayat Alquran atau pujian untuk Allah, dengan model apapun, bisa menjadi sebab penghinaan terhadap nama Allah atau ayat Alquran. Karena itulah, para ulama dari berbagai mazhab, melarang memasang tulisan ayat Alquran atau kalimat zikir atau yang menyebutkan nama Allah, agar tidak dipajang di dinding.

Berikut kita simak beberapa keterangan mereka:

Pertama, keterangan para ulama mazhab Hanafi. Keterangan Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H) mengatakan, Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat Alquran di muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak. (al-Bahr ar-Raiq, 2/40)

Keterangan Imam Ibnu Abidin (w. 1252 H) mengatakan, Dibenci menuliskan ayat Alquran atau nama Allah di mata uang, mihrab, dinding, atau semua benda yang dibentangkan. Wallahu alam. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/179).

Kedua, keterangan para ulama Malikiyah. Keterangan al-Qurthubi (w. 631 H) Diantara kehormatan Alquran, tidak boleh ditulis di tanah atau di atas tembok, sebagaimana yang terjadi pada masjid-masjid baru-baru ini.

Kemudian al-Qurthubi menyebutkan riwayat dari Muhammad bin Zubair, bahwa beliau pernah melihat sikap Umar bin Abdul Aziz terhadap orang yang menulis kaligrafi Alquran di dinding.

Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat Alquran di dinding, lalu beliaupun memukulnya.(Tafsir al-Qurthubi, 1/30).

Keterangan Muhammad Ilyisy (w. 1299 H): Selayaknya dicegah semua bentuk seni tulisan Alquran atau nama Allah, karena ini bisa menyebabkan disikapi tidak terhormat. Demikian pula, dilarang memahat di tembok. (Minah al-Jalil ala Mukhtashar Khalil, 1/517).

Ketiga, keterangan dalam mazhab Syafiiyah. Keterangan Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya at-Tibyan, Madzhab kami (syafiiyah), dibenci menuliskan Alquran atau nama Allah di tembok atau kain.

Di tempat lain, beliau mengatakan, Tidak boleh menuliskan al-Quran dengan tinta najis. Dan dibenci menuliskan Alquran di dinding, menurut mazhab kami. (at-Tibyan fi Adab Hamalah Alquran, hlm. 89).

Keterangan Muhammad as-Syirbini (w. 977 H), Dibenci menuliskan Alquran di dinding, meskipun milik masjid, atau di baju atau makanan, atau semacamnya. (al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja, 1/104).

Keterangan as-Syarwani (w. 1301 H), Dibenci menuliskan Alquran di dinding atau atap, meskipun milik masjid, atau di baju, atau semacamnya. (Hasyaiyah as-Syarwani, 1/156).

Keterangan as-Suyuthi (w. 911), Para ulama madzhab kami mengatakan, dibenci menuliskan Alquran di dinding dan lebih dilarang lagi menuliskannya di atap. (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2/454).

Keempat, Keterangan dalam Madzhab Hambali. Keterangan Ibnu Taimiyah (w. 728 H),Hukum menuliskan Alquran di lempeng perak sebagaimana hukum menuliskan Alquran di mata uang dirham atau dinar, bedanya, tulisan di lempeng perak dibakar dulu setelah diukir. Dan ini semua dibenci, karena bisa menjadi sebab pelecehan Alquran dan disikapi tidak terhormat, atau diletakkan di tempat yang tidak selayaknya.

Keterangan Ibnu Muflih (w. 762 H),Abul Maali mengatakan, dibenci menuliskan Alquran pada mata uang ketika proses pembuatan. (al-Furu, 1/126).

Keterangan al-Buhuti (w. 1051 H), Dibenci menuliskan Alquran di mata uang dirham atau dinar atau lembengan logam. (Kasyaf al-Qana, 3/272).

Bagi muslim yang memuliakan firman Allah, Nama Allah, dan semua simbol-simbol islam, saatnya untuk mengamalkan saran para ulama di atas. (Ustaz Ammi Nur Baits/Konsultasisyariah).***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/